Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut sosialisasi penyesuaian tarif tol idealnya dilakukan paling tidak dalam waktu 2 minggu sejak surat keputusan (SK) ditandatangani.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 31 Januari 2020 - 14:46 WIB
WowKeren - Tarif jalan tol dalam kota Jakarta yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah mulai disesuaikan sejak Jumat (31/1) hari ini pukul 00.00 WIB. Namun, sosialisasi kenaikan tarif tol ini dinilai terlalu mendadak.
Wajarnya, masa sosialisasi kenaikan tarif tol berlangsung selama 2 minggu. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun tampak kaget mengetahui kenaikan tarif tol yang dilakukan secara mendadak tersebut.
Menurut Basuki, sosialisasi penyesuaian tarif tol idealnya dilakukan paling tidak dalam waktu 2 minggu sejak surat keputusan (SK) ditandatangani. "Iya, dua minggu (dari penerbitan SK)," tutur Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, dilansir Kumparan pada Jumat (31/1).
Kekagetan Basuki tampak kala sang Menteri mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Badan Pengatur Jalan Tol BPJT Danang Parikesit. "Saya cek ya. Coba telepon Pak Danang. Bentar dulu," ujar Basuki kepada awak media.
Dalam sambungan teleponnya dengan Danang, Basuki bertanya apakah sosialisasi kenaikan tarif tol dalam kota ini memang tidak sampai 2 minggu. "Assalamualaikum, Bos (Danang Padikesit) ini saya ditanya teman-teman wartawan ya, katanya sosialisasi kenaikan tarif itu enggak dua minggu?" tanya Basuki kepada Danang via telepon.
Basuki tampak meminta penjelasan kepada Danang terkait penyesuaian tarif yang mendadak ini. Melansir Kumparan, Basuki tampak kaget saat tahu tarif tol baru sudah berlaku mulai hari ini.
Lebih lanjut, Basuki sempat memberitahui Danang bahwa dalam ketentuan, sosialisasi semestinya perlu dilakukan 2 minggu sebelumnya. Namun karena telah diberlakukan, maka pihaknya tak bisa mengundur penyesuaian tarif.
"Ehmm.. harus dua minggu dong. 23? Ok. Jangan mendadak itu. Belum berlaku kan? Nanti malam kan? Kan tanggal 1," kata Basuki lewat sambungan telepon. "Tapi karena sudah berlaku kan (sehingga tidak jadi diundur)."
Menurut Basuki, pihaknya meneken SK penyesuaian tarif pada 23 Januari 2020. Meski demikian, Jasa Marga dan CMNP sedianya telah mengajukan permohonan kenaikan tarif sejak 30 Desember 2019 lalu.
Karena sempat ada bencana banjir di DKI Jakarta dan sekitarnya pada awal tahun 2020, maka Basuki baru bisa memberikan persetujuannya pada 23 Januari kemarin. Basuki sendiri tak ingin kenaikan tarif dilakukan di tengah banjir.
"Dihitung dari saya tandatangan tanggal 23 (Januari 2020), ya walaupun pengajuan mereka kan 30 Desember (2019)," pungkas Basuki. "Kan saya tahan itu, karena waktu itu banjir-banjir. Makanya saya tahan, setelah banjir tol diperbaiki saya tandatangan, 30-31 (Januari) mereka ngambilnya seminggu."
Diketahui, tarif tol dalam kota naik untuk golongan I-III. Tarif golongan I yang awalnya Rp 9.500 naik menjadi Rp 10.000, lalu tarif golongan II yang awalnya Rp 11.500 naik jadi Rp 15.000, dan tarif golongan III yang awalnya Rp 15.000 naik jadi Rp 15.500.
Sedangkan untuk golongan IV dan V yang merupakan angkutan logistik, terjadi penurunan tarif. Tarif golongan IV turun dari Rp 19.000 menjadi Rp 17.000, sedangkan tarif golongan V turun dari Rp 23.000 menjadi Rp 17.000.
(wk/Bert)