UU 22/2009 Pasal 77 ayat 3 terkait cara mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh intruktur kursus mengemudi. Dilaporkannya pasal ini lantaran terdapat frasa 'belajar sendiri' yang dinilai ambigu.
- Nidya Putri
- Sabtu, 01 Februari 2020 - 17:01 WIB
WowKeren - Dua orang praktisi kursus mengemudi di Depok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 3. Adalah Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting yang ingin agar frasa "belajar sendiri" yang selama ini menjadi salah satu cara masyarakat bisa memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut dari UU tersebut.
Isi UU 22/2009 Pasal 77 ayat 3 yaitu, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."
Menurut pasal tersebut, ada dua cara yang bisa dilakukan calon pengemudi untuk mendapatkan SIM yaitu dengan melalui pendidikan dan pelatihan serta belajar sendiri. Yang menjadi permasalahan adalah sekolah mengemudi resmi telah diatur pada Pasal 78 yang isinya menyatakan penyelengaraannya dilakukan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari pemerintah tapi bagian "belajar sendiri" tidak dijelaskan lebih rinci dalam aturan tersebut.
Diketahui, UU 22/2009 merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada UU 14/1992 sendiri tidak pernah ada frasa "belajar sendiri".
Hal itu tertuang pada UU 14/1992 Pasal 19 ayat 1 yang isinya, "Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama sekali pada setiap golongan, calon pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan latihan mengemudi."
Sementara itu, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menjelaskan pendapatnya terkait latar belakang penambahan frasa "belajar sendiri" pada UU 22/2009. "Yang lama itu memang tidak ada frasa itu, tapi karena memang dulu kan lalu lintas tidak terlalu padat dan masih sedikit yang membawa kendaraan," kata Agus dilansir CNNIndonesia, Sabtu (1/2).
UU 22/2009 ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009 serta diundangkan dan berlaku pada tanggal yang sama. Hingga saat ini, undang-undang tersebut telah berlaku selama 11 tahun.
Sementara UU 14/1992 ditandatangani Soeharto pada 12 Mei 1992 dan berlaku pada 17 September 1992. Sebelum diganti UU 22/2009, UU 14/2009 berlaku selama 17 tahun.
(wk/nidy)