Anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, mengungkapkan pihaknya sedianya akan menghadirkan 5 orang korban banjir dalam sidang perdana hari ini.
- Bertilia Puteri
- Senin, 03 Februari 2020 - 20:46 WIB
WowKeren - Sidang perdana gugatan class action terkait banjir yang menerjang Jakarta di awal tahun 2020 rencananya digelar pada Senin (3/2) hari ini. Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta pun menghadirkan korban banjir dalam gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.
Namun, dari 5 korban banjir yang sedianya dihadirkan, hanya 2 orang yang bisa hadir dalam sidang tersebut. "5 orang perwakilan class action atau kelompok, beberapa waktu lalu mendapatkan pertanyaan, yang merasakan anggota class sehingga 3 orang berhalangan," tutur anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilansir detikcom.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Panji Surono, dengan hakim anggota Rosmina dan Bintang Al. Sidang ini sedianya akan memeriksa berkas dokumen penggugat dan tergugat. Pihak tergugat sendiri diwakili oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Menurut Tigor, kelima orang yang sedianya akan mereka hadirkan adalah perwakilan wilayah yang mengalami dampak banjir pada 1 Januari 2020. Namun yang bisa hadir dalam sidang hari ini hanya perwakilan Jakarta Pusat, Syahrul, dan perwakilan Jakarta Utara, Alfius.
Sedangkan 3 orang lainnya yang tidak bisa hadir adalah perwakilan Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Tigor mengaku ke-3 orang yang tak bisa hadir tersebut sempat mendapat tekanan dengan sejumlah pertanyaan.
"Kenapa mereka membuat gugatan banjir Jakarta," ungkap Tigor. "Maka mereka mau cabut, sehingga mereka belum berani muncul. Tapi ada 2 orang berani muncul."
Dengan demikian, hakim pun meminta agar ke-3 orang tersebut dihadirkan dalam persidangan pekan depan. Tigor sendiri menyanggupi permintaan hakim tersebut, namun apabila ketiga orang itu tak bersedia hadir, maka mereka akan digantikan oleh orang lain.
"Yang 3 tidak berani muncul kami berpikiran akan menghadapkan mereka kembali, apakah mereka bersedia menjadi penggugat, dalam gugatan class," pungkas Tigor. "Kalau bersedia akan dihadirkan sidang berikutnya, kalau tidak bisa hadir akan diganti."
(wk/Bert)