Kapolri Tegaskan Tak Ada Wacana Peralihan Manajemen SIM dan STNK
Nasional

Sebelumnya, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menilai bahwa wewenang pengelolaan SIM maupun STNK yang saat ini berada di tangan Polri sudah berjalan baik.

WowKeren - Kepolisian akhirnya angkat bicara mengenai wacana pengalihan wewenang pengelolaan Surat izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB tetap berada di tangan Polri.

"Intinya tidak ada wacana pengambilalihan dan pengelolaan SIM, STNK dan BPKB tetap di tangan Polri," ujar Kapolri, Selasa (11/2). Meski demikian, ada wacana jika Kemenhub akan mengambil peran di terminal dan jembatan timbang.

Hal itu, dikatakannya, sudah dibahas dalam rapat terbatas dengan Menhub Budi Karya Sumadi. Masih belum dipastikan apakah wacana kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau perubahan UU.

"Kami akan duduk bersama membangun komunikasi apakah akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) atau perubahan UU," kata Idham. "Kami sudah siapkan tim kajian untuk duduk bersama."


Sebelumnya, Menhub juga sempat memberikan tanggapan terkait pengalihan wewenang pengelolaan SIM dan STNK. Menurut Budi, pengelolaan SIM maupun STNK yang saat ini berada di tangan Polri sudah berjalan baik.

"Lebih bagus yang punya kelembagaan," kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta (7/2). "Kalau di daerah saya engga punya lembaga, menjadi tidak efisien membuat lembaga baru di sana tentang efisiensi dan kompetensi."

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria sempat mempertanyakan urgensi pengalihan wewenang tersebut. Pasalnya, memindahkan wewenang dari lembaga satu ke lembaga lainnya bukan perkara yang mudah.

"Memindahkan itu kan tidak mudah. Urgensinya apa?" kata Riza, Senin (10/2). "Kalau ada keinginan Kemenhub atau Pemda, kita lihat urgensinya apa."

Adapun wacana ini bergulir saat revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Anggota Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa menilai bahwa selama ini pihak Polri belum mampu memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat terkait pembuatan SIM.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait