Soal Pemulangan Anak WNI Eks ISIS, KPAI Minta Pemerintah Tak Buru-Buru
Nasional

Pemulangan anak WNI eks ISIS masih menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Terkait hal ini, KPAI pun meminta agar pemerintah tak terburu-buru untuk mengambil keputusan.

WowKeren - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memulangkan lebih dari 600 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi mantan simpatisan ISIS ke Tanah Air. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet yang digelar secara tertutup oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (11/2).

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris," ungkap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. "Bahkan tidak akan memulangkan foreign terrorist fighter (FTF) ke Indonesia."

Meski begitu, pemerintah masih mempertimbangkan pemulangan untuk WNI anak-anak yatim piatu di bawah 10 tahun. Opsi tersebut lantas membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti permasalahan ini.

Menurut KPAI, pemerintah tak perlu terburu-buru untuk mengambil keputusan. Pasalnya, setiap keputusan akan penting bagi masa depan anak-anak tersebut.

"Saya berharap ini tidak menjadi kajian yang terburu-buru. Tapi pengalaman kita sudah pernah ada," ujar Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, Selasa (11/2). "Keputusan apa pun menjadi langkah awal dan penting untuk keberpihakan kita atas nasib anak anak pengungsi."


Permasalahan anak-anak sendiri telah diatur diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk anak korban jaringan terorisme.

Pelindungan terhadap anak korban jaringan terorisme sendiri pernah dilakukan oleh pemerintah. Pada 2017, sebanyak 87 anak yang dideportasi dari Suriah melalui Turki diterima kembali ke Indonesia. Mereka menjalani 3 bulan penanganan di Rumah Aman Kementerian Sosial dan kini dikembalikan ke masyarakat.

"Di dalam negeri sendiri, kita menangani anak anak yang dijadikan martir terorisme, anak yang bom bundir (bunuh diri) kemudian meninggal, anak bom bundir selamat namun kedua ortunya pelaku bundir tidak selamat," paparnya.

"Kita juga pernah menangani anak anak pengungsi dari luar negeri," sambungnya. "Memang pertanyaan kritisnya apa yang membedakan status semua anak tersebut. Di sisi lain ada kebijakan penolakan eks ISIS kembali ke Indonesia."

Apabila benar anak-anak eks partisipan ISIS nantinya bakal dipulangkan maka pemerintah perlu memberikan penanganan serius. Seperti edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme; konseling tentang bahaya terorisme; rehabilitasi sosial; dan pendampingan sosial.

Selain itu perlu ada asesmen mendalam dan penanganan jangka panjang. "Saya berharap kita tidak kembali kecolongan dan negara punya komitmen kuat dalam program penanganan jangka panjang, jika memang diputuskan kembali ke Tanah Air," tegas Jasra.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait