'Lampu Hijau' Formula E di Monas, Tim Cagar Budaya Justru Disingkur
Nasional

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku sama sekali tak dilibatkan dalam pemberian keputusan terkait izin kawasan Monas sebagai lokasi pagelaran Formula E Juni 2020 mendatang.

WowKeren - Kawasan Monas sempat dilarang untuk dijadikan sirkuit ajang balap mobil listrik Formula E yang digelar pada Juni 2020 mendatang. Larangan tersebut disampaikan oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Pada akhirnya, Kemensetneg memberikan persetujuannya untuk mengubah kawasan Monas menjadi sirkuit ajang balap Formula E. Sayangnya, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mundardjito tak mengetahui terkait izin perhelatan internasional tersebut.

Sejauh ini, TACB DKI Jakarta tidak diberitahu terkait perhelatan internasional yang akan dilaksanakan di sekitar Cagar Budaya tersebut. "Tidak diberitahu juga jadi diam aja gitu. Saya enggak tahu (soal rekomendasi). Kita (TACB) enggak bikin, kan saya ketuanya," kata Mundardjito dilansir CNNIndonesia, Rabu (12/2).

Sekedar informasi, TACB DKI memiliki wewenang untuk menilai nilai sejarah yang berada di cagar budaya di tingkat provinsi. Sementara Monas ia sebut berada pada cagar budaya level nasional yang dipegang pemerintah pusat.

"Kita kan TACB dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tegasnya. "Sedangkan itu peringkat nasional yang mengurus Sekretariat Negara."


Adapun tugas lain dari TACB adalah untuk menilai nilai sejarah dari suatu bangunan. TACB juga berhak menurunkan status cagar budaya menjadi bukan cagar budaya bila diperlukan.

"Kita bisa menghapuskan cagar budaya bila tidak penting. Tugas kita sambil meneliti," paparnya. "Waktu kita kaji mesti ada nilai sejarah. Nah nilai pentingnya itu harus ada."

Mundardjito sendiri mengaku baru mengetahui soal penggunaan Monas sebagai tempat perhelatan Formula E dari pernyataan Sekretariat Negara yang melarang kawasan itu jadi arena balap mobil listrik. Kemudian ia hanya mengikuti polemik hingga akhirnya Setneg selaku Komisi Pengarah memperbolehkan kembali kawasan Medan Merdeka tersebut untuk tempat balapan.

"Enggak, baru tahu itu ada terjadi ada balap di situ dan baru tahu kemudian ditolak mula-mula sama Setneg, dan katanya dia iyain lagi," terangnya. "Jadi bagaimana juga enggak ngerti ya. Ditanya ke saya juga enggak mengerti."

Hal ini berbanding terbalik dengan isi surat yang telah ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan telah mengantongi izin dari TCAB Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Pemprov DKI yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E," tulis Anies dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara tersebut.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru