Data Pribadi Pasien Corona Tersebar, Pelaku Terancam Sanksi Hukum
Reuters
Nasional

Data pribadi pasien yang terkena virus corona (covid-19) di Indonesia bocor dan tersebar luas, pemerintah menyatakan dengan tegas akan mengenai sanksi hukum bagi pelaku penyebaran.

WowKeren - Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengumumkan kasus pertama virus corona yang telah masuk ke Indonesia. Virus covid-19 pertama di Indonesia dilaporkan telah menyerang dua warga Depok, Jawa Barat.

Kedua warga yang terkena virus corona tersebut diketahui merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun. Keduanya sempat melakukan kontak dengan warga negara Jepang yang sebelumnya terdeteksi positif corona setibanya di Malaysia.

Adanya virus corona yang masuk ke Indonesia telah membuat panik masyarakat. Bahkan, sebagian orang ada yang turut memperkeruh suasana dengan menyebar identitas pribadi dua pasien virus corona tersebut di media sosial.

Pemerintah Indonesia menegaskan akan memberikan sanksi hukum yang tegas bagi pelaku penyebaran identitas dua pasien tersebut. Pasalnya, penyebaran identitas tersebut dinilai pemerintah telah melanggar hukum serta etika yang ada di Indonesia. Apalagi, sudah menjadi peraturan tiap rumah sakit untuk tidak boleh mengekspos nama pasien beserta rahasia medisnya.

"Ini ya tolong dipegang, ada rahasia medis, tidak boleh mengekspos nama pasien," tegas juru bicara pemerintah terkait penanganan virus corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (3/3). "Kalau (data) itu bisa keluar, bukan dari kami."


Achmad Yurianto lantas berkaca pada penanganan virus corona yang dilakukan negara lainnya. Menurutnya, negara-negara lain yang juga terdampak virus corona sama sekali tidak pernah mengungkapkan identitas pasien ke publik.

Tidak sampai disitu, negara-negara lain juga turut merahasiakan lokasi perawatan pasien virus corona. Sebagai contoh adalah penanganan kasus virus corona di kapal Diamond Princess di Jepang baru-baru ini. "Pemerintah Jepang hanya mengatakan mereka dirawat di kota Shiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan kami nanya namanya pun tidak diberikan," jelas Achmad.

Penanganan serupa juga turut dilakukan Pemerintah Singapura yang sebelumnya merahasiakan identitas seorang Asisten Rumah Tangga (ART) setelah dinyatakan positif terkena virus corona. "Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan. Dan itu kami pegang," jelas Achmad.

Achmad yang juga menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini mengatakan jika sanksi hukum telah menunggu bagi pihak yang ikut menyebarkan data pasien. "Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran itu," pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Informasi Pusat (KIP) menjelaskan jika penyebaran identitas pribadi pasien melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh sebab itu, publik diminta untuk menghormati dan menghargai korban yang terkena virus corona dengan tidak mengumbar identitasnya.

"Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan," kata Komisioner KIP Arif A. Kuswardono seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa (3/3). "Karenanya publik dan petugas diimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait