Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, sudah ada keputusan final terkait kenaikan tarif ojek online (ojol) wilayah Jabodetabek ini.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 04 Maret 2020 - 12:34 WIB
WowKeren - Kenaikan tarif ojek online (ojol) kini masih menjadi bahasan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, sudah ada keputusan final terkait kenaikan tarif ojol ini.
Budi menjelaskan bahwa usulan awal tarif ojol jadi Rp 2.500 per kilometer akan kembali disesuaikan. Budi menyebut bahwa kemungkinan tarif ojol di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) hanya akan dinaikkan sebesar Rp 100 per kilometer.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 348 tahun 2019, Jabodetabek masuk dalam zona II dengan tarif ojol Rp 2.000 per kilometer. Dengan demikian, tarif ojol nantinya akan menjadi Rp 2.100 per kilometer.
"(Naiknya) sedikit, paling 100 perak," tutur Budi di sela acara Rakornas Ditjen Darat Kemenhub di Jakarta Selatan pada Selasa (3/3). "Cuma untuk DKI Jakarta sekitarnya saja."
Meski mengaku sudah ada kesimpulan final dari pembahasan kenaikan tarif ojol, Budi mengaku hal ini masih belum bisa diputuskan. Pasalnya, masih ada yang harus dilaporkan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Sudah final kemarin, tapi harus ada pembahasan lagi lapor ke Pak Menteri," tutur Budi. "Dalam waktu dekat lah bisa selesai, yang jelas akan kami naikkan tarifnya."
Sementara itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa para driver menginginkan kenaikan tarif 10 persen, alias naik Rp 200 per kilometer. Dengan demikian, tarif ojol di Jabodetabek diharapkan bisa naik menjadi Rp 2.200 per kilometer.
"Garda pernah berikan usulan tarif zona II Jabodetabek kenaikan 10 persen dari nilai existing saat ini," ujar Igun dilansir detikcom pada Rabu (4/3). "Yaitu Rp 2.200 per kilometer atau sewajarnya Rp 2.250 per kilometer nett tanpa potongan."
Meski demikian, Igun menyampaikan bahwa pihak driver pada prinsipnya telah menyerahkan dan mempercayakan mekanisme kenaikan tarif ojol kepada Kemenhub. "Mekanisme tarif kami serahkan kepada Kemenhub sebagai regulator," pungkas Igun.
Menurut Igun, penghitungan kenaikan tarif Kemenhub akan berpatokan pada biaya modal dan operasional driver. Penghitungan tersebut juga disebut memperhatikan kemampuan konsumen untuk membayar.
(wk/Bert)