Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memutuskan untuk mendeportasi 17 WNA yang baru mendarat pada Rabu (4/3). Berikut penjelasan lengkap pihak Imigrasi soal penolakan atas ke-17 WNA tersebut.
- Elvariza Opita
- Rabu, 04 Maret 2020 - 14:21 WIB
WowKeren - Wabah virus Corona yang mulai merebak sejak akhir tahun lalu boleh dibilang makin tak terbendung. Sebab kekinian dilaporkan virus tersebut telah menginfeksi lebih dari 93 ribu pasien di 80 negara.
Indonesia pun menjadi salah satu negara yang telah mengonfirmasi terinfeksi virus tersebut. Awal pekan ini Presiden Joko Widodo mengumumkan keberadaan dua WNI di Depok, Jawa Barat yang positif terjangkit COVID-19.
Alasan itulah yang membuat pemerintah Indonesia meningkatkan kewaspadaannya demi mencegah virus tersebut menulari lebih banyak warga. Tak main-main, pemerintah bahkan siap mengambil langkah tegas dengan mendeportasi WNA yang diduga berafiliasi dengan wabah virus Corona.
Hal itulah yang menjadi alasan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi 17 WNA saat baru tiba di bandara tersebut. Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam, mengatakan penolakan atas ke-17 WNA berkaitan dengan virus Corona yang merebak.
"(WNA) 17 orang yang kami tolak dikarenakan menetap atau mengunjungi (negara lain) dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan ke Indonesia," ungkap Godam di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (4/3).
Penolakan ini, imbuh Godam, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM 3/2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan. Sedangkan untuk kewarganegaraan ke-17 WNA pun beragam, namun kebanyakan dari mereka berasal dari Tiongkok.
"Dari berbagai negara, tetapi diantaranya banyak warga negara RRT," ujar Godam, dilansir dari Kompas. Deportasi ini merupakan hasil penindakan dari kurun waktu 5-28 Februari 2020.
Namun Godam juga menegaskan bahwa ke-17 WNA itu tidak dideportasi karena terinfeksi Corona. Menurut Godam, standar penanganan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) justru mengharuskan WNA yang ketahuan terinfeksi Corona ketika tengah berada di Indonesia justru harus dirawat dan dikarantina saat itu juga. "Harus dirawat di sini, dikarantina di sini," pungkas Godam.
(wk/elva)