Beberkan Alamat Pasien Positif Corona, SafeNet Kritik Walkot Depok
Nasional

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/3) lalu, Wali Kota Depok Muhammad Idris menyampaikan alamat rumah pasien yang positif corona. Hal ini tentunya menuai kritikan sejumlah pihak, salah satunya SafeNet.

WowKeren - Identitas pribadi dua pasien yang dinyatakan positif corona (COVID-19) telah tersebar di media sosial. Tak cukup sampai di situ, Wali Kota Depok Muhammad Idris juga turut mengungkap identitas pasien tersebut.

Hal ini tentunya mengundang kritikan dari sejumlah pihak, salah satunya Direktur Eksekutif SafeNet Damar Juniarto. "Menyebarkan data pribadi seperti alamat rumah malah menjadikan pasien kembali menjadi korban untuk kedua kalinya," kata Damar, Selasa (3/3).

Damar menilai, setelah identitas pasien terungkap biasanya mereka akan menghadapi stigma dan mendapat tuduhan macam-macam dari masyarakat. "Pemerintah, media, dan kita semua perlu paham batas antara data pribadi dan kepentingan publik," katanya.


Menurut Damar, yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kejelasan mengenai langkah-langkah taktis yang telah dan sedang dilakukan pemerintah Depok. "Bukan dengan menyebar data pasien seperti nama, pekerjaan pasien, foto, alamat rumah," tegasnya.

Seperti yang diketahui, Wali Kota Depok Muhammad Idris menggelar konferensi pers seusai pengumuman Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai dua WNI yang positif terjangkit virus Corona pada Senin (2/3) lalu. Dalam konferensi pers tersebut, Idris menjelaskan kronologi warganya yang tertular virus Corona. Ia juga menyampaikan alamat rumah pasien itu. "Alamat pasien ada di perumahan studio alam, bloknya lupa," kata Idris.

Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris mengingatkan bahwa negara seharusnya menjamin kerahasiaan identitas atau data pribadi penduduk pasien. Karena jika data pribadi seperti nama lengkap, alamat tinggal, foto pasien lewat media sosial atau lainnya dapat dinilai sebagai pelanggaran privasi warga negara.

"Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apa pun terhadap pelanggaran itu," kata Charles di Jakarta, Selasa (3/3). Anggota Fraksi PDIP itu menegaskan bahwa privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait