Pengamat hukum meyakini jika oknum-oknum yang melakukan penimbunan masker demi keuntungan pribadi kemungkinan masih belum bisa dijerat dengan hukum. Kenapa?
- Ruth Meliana
- Kamis, 05 Maret 2020 - 11:21 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengumumkan kasus pertama virus corona yang telah masuk ke Indonesia. Masuknya virus corona ke Indonesia tentunya telah membuat khawatir hingga panik masyarakat setempat.
Salah satu kepanikan yang ditunjukkan masyarakat Indonesia adalah dengan langsung memborong masker-masker dan hand sanitizer sehingga keberadaannya semakin langka. Selain itu, momen kepanikan masyarakat juga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan penimbunan masker maupun hand sanitizer dan menjualnya dengan harga yang begitu tinggi.
Pemerintah Indonesia sendiri sebelumnya menyatakan akan menindak tegas oknum-oknum yang masih melakukan penimbunan masker maupun hand sanitizer. Meski demikian, pengamat hukum David Tobing menilai jika pelaku penimbun masker yang menjualnya dengan harga tak wajar masih belum bisa dipidana.
Pelaku penimbunan masker disebutkan dapat menghadapi ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp50 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan menyebutkan:
"Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang."
David lantas mempertanyakan ketepatan peraturan tersebut. "Apakah penerapan pasal dalam UU Perdagangan serta sanksi pidana tersebut sudah tepat?" kata David Tobing seperti dilansir dari Detik, Kamis (5/3).
Menurut David, dalam peraturan tersebut sama sekali tidak tertulis masker maupun hand sanitizer sebagai kebutuhan pokok maupun barang penting. Oleh sebab itu, kemungkinan pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer lolos dari jeratan hukum masih begitu tinggi.
"Dari jenis-jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden tersebut tidak ditemukan masker maupun hand sanitizer," terang David. "Sehingga secara gramatikal Pasal yang menjerat para penyimpanan/penimbunan masker dan hand sanitizer yang sanksi pidananya penjara 5 tahun dan/atau denda 50 miliar rupiah, tidak tepat digunakan."
Merujuk pada peraturan tersebut, kebutuhan pokok yang dimaksud adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Diantaranya adalah hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah).
Selain itu, barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu). Selanjutnya adalah barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).
Sementara kategori yang masuk barang penting merupakan barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Diantaranya adalah benih yaitu benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk. Kemudian gas elpiji 3 (tiga) kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
Meski demikian, solusi untuk menjerat pelaku penimbun masker maupun hand sanitizer masih bisa dilakukan jika presiden mengeluarkan peraturan baru. "Jalan keluar lainnya adalah Presiden dalam situasi dan kondisi tertentu seperti dalam hal menghadapi wabah virus corona dapat menetapkan masker dan hand sanitizer maupun barang lain yang terkait virus corona sebagai barang kebutuhan pokok atau barang penting," pungkasnya.
(wk/lian)