Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang meminta agar kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut dibatalkan.
- Bertilia Puteri
- Senin, 09 Maret 2020 - 16:05 WIB
WowKeren - Masyarakat sempat mengeluhkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020 lalu. Diketahui, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal ini membuat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). KPCDI meminta agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dibatalkan. Kini, MA telah mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dilansir detikcom pada Senin (9/3).
MA menilai bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu, pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial," ujar majelis. "Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan."
Berikut adalah Pasal yang dinyatakan batal oleh MA:
Pasal 34
- Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal tersebut maka iuran BPJS Kesehatan pun akan kembali seperti semula. Yaitu:
- Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
- Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
- Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1