Pimpinan KPK Ini Bakal Digugat Karena Dinilai Belum Cukup Umur
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana untuk menggugat salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

WowKeren - Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, kini terancam akan digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Pasalnya, Ghufron dinilai masih belum cukup umur untuk diangkat menjadi pimpinan KPK.

Sebagai informasi, Ghufron baru berusia 45 tahun kala dilantik menjadi Wakil Ketua KPK. Namun, Undang-Undang KPK menyatakan bahwa usia minimal Pimpinan KPK adalah 50 tahun.

"Kita tim advokasi Undang-Undang KPK akan menggugat Keppres dari saudara Nurul Ghufron," tutur perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kurnia Ramadhana, dilansir Antara pada Rabu (11/3). "Mungkin pekan depan kita akan melayangkan gugatan terhadap pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN."

Diketahui, Nurul diangkat sebagai salah satu Pimpinan KPK berdasarkan Keppres Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kurnia lantas menyebut bahwa Keppres itu bertentangan dengan UU KPK baru hasil revisi.


Menurut Kurnia, Ghufron seharusnya tidak dapat dilantik sebagai Pimpinan KPK. Syarat minimal usia Pimpinan KPK sendiri tertuang dalam Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwa secara logika pelantikan Ghufron seharusnya telah mengacu pada UU KPK yang baru. Pasalnya, UU KPK yang baru telah disahkan pada 17 Oktober 2019, sedangkan Ghufron dilantik pada 20 Desember 2019.

Menanggapi rencana gugatan tersebut, pihak KPK mengaku menghormati langkah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. "Saya kira kami hormati langkah hukum terkait hal tersebut sepanjang memang memiliki legal standing," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Namun, Ali juga mengaku bahwa Ghufron telah lolos dalam seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) maupun oleh Komisi III DPR sebagai pimpinan KPK. Ia juga telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang KPK lama, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

""Kita tahu pada 17 Juni 2019 telah dimulai pendaftaran calon pimpinan KPK oleh pansel dan telah menghasilkan 10 orang calon pimpinan KPK yang selanjutnya oleh Presiden di sampaikan kepada DPR dan DPR kemudian telah memilih lima orang yang selanjutnya disampaikan kembali kepada Presiden pada 16 September 2019," pungkas Ali. "Terlebih setelah Presiden menerbitkan surat keputusan (SK) dan kalau kita lihat di konsideran SK tersebut dicantumkan fatwa Mahkamah Agung (surat nomor: 333/KMA/HK.00.5/11/2019 tanggal 12 November 2019), maka tentu saja SK tersebut dapat menjadi dasar bagi Nurul Gufron menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru