MA memutuskan mencabut kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan, yang tentu saja disambut meriah banyak pihak. Namun YLKI rupanya menyimpan kekhawatiran atas keputusan tersebut.
- Elvariza Opita
- Rabu, 11 Maret 2020 - 14:04 WIB
WowKeren - Belum lama ini Mahkamah Agung menyampaikan keputusan yang sukses disambut meriah banyak pihak. Pasalnya MA memutuskan mencabut kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Namun di tengah kebahagiaan masyarakat atas keputusan tersebut, rupanya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki pandangan yang berbeda. YLKI justru menilai ada risiko besar atas pembatalan kenaikan iuran tersebut.
YLKI mengaku mengkhawatirkan hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan bila iuran peserta batal dinaikkan. Lebih spesifiknya, mereka khawatir bila pelayanan pasien akan direduksi akibat batalnya kenaikan iuran. Bila menilik dampak jangka panjang, maka keputusan ini boleh dibilang kurang tepat.
"Kalau yang direduksi hanya servis non medis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien," tutur Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, Rabu (11/3). "Misalnya jenis obatnya diganti atau dikurangi."
Oleh karena itu YLKI mendorong Presiden Joko Widodo agar segera mengeluarkan Peraturan Presiden baru. Harapannya Perpres ini dapat menjadi payung hukum, menggantikan Perpres Nomor 79 Tahun 2019 yang dibatalkan MA.
"Pernyataan manajemen BPJS Kesehatan akan tetap menggunakan Perpres lama, jika pemerintah belum mengubah atau mengeluarkan Perpres baru. Dengan kata lain, kenaikan tarif tetap akan diberlakukan oleh BPJS Kesehatan," terang Tulus, dikutip dari Merdeka.
Pada kesempatan itu, YLKI juga mendesak Kementerian Sosial untuk segera menyelesaikan cleansing data peserta PBI. Bila data peserta PBI sudah "bersih", maka potensi salah sasaran bisa berkurang.
YLKI juga mendesak manajemen BPJS Kesehatan untuk mengefektifkan tagihan bagi para peserta mandiri, terutama yang masih menunggak. BPJS Kesehatan juga diharapkan bisa segera menyelesaikan sengkarut yang ada sehingga tidak berdampak buruk pada pelayanan kepada peserta.
"Sebab menyediakan pelayanan kesehatan yang manusiawi adalah tanggung jawab negara," pungkas Tulus. "Sebagaimana dijamin oleh konstitusi."
(wk/elva)