Meski awalnya banyak yang merasa diungkapnya data pasien Corona melanggar privasi, pandangan tersebut mulai berubah. Hal ini terkait jumlah pasien positif Corona yang telah mencapai lebih dari seribu orang.
- Neressa Prahastiwi
- Sabtu, 28 Maret 2020 - 10:10 WIB
WowKeren - Pasien positif Corona yang pertama kali diumumkan di Indonesia berasal dari kota Depok. Ibu dan anak asal Depok tersebut langsung saja menjadi sorotan masyarakat. Privasi dua pasien positif Corona pertama di Indonesia itu seolah langsung lenyap.
Oleh sebab itu, publik awalnya mengecam dibukanya identitas pasien Corona terkait pelanggaran privasi. Namun seiring berjalannya waktu, pandangan tersebut rupanya sudah berubah. Apalagi tercatat seribu orang lebih telah dinyatakan positif terjangkit virus Corona pada Jumat (27/3).
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bersama Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Gajah Mada (UGM) melangsungkan survei online berbasis Google Form pada 20-21 Maret lalu. Hasil survei tersebut menyatakan bahwa mayoritas responden kini setuju apabila data pribadi pasien diungkap ke publik.
Sebanyak 12 ribu responden didapatkan setelah dilakukan pembersihan data. "Kami juga mengakui ada keterbatasan studi karena survei dilakukan secara online, sehingga muncul kecenderungan mayoritas responden adalah orang kota dan berpendidikan tinggi," ujar Peneliti dari Pusat Krisis dan Bencana Fakultas Psikologi UI, Dicky Chresthover Pelupessy, dilansir dari Detik.com.
Responden memiliki berbagai pendapat mengenai sejauh apa data pasien Corona diungkap ke publik. Mulai dari nama, alamat domisili, kelurahan, hingga RT/RW. Pendapat tersebut relatif sama dari sisi jenis kelamin, tingkat pendidikan, maupun daerah domisili.
Selain nama dan alamat pasien, sebanyak 97,2% responden setuju apabila riwayat perjalanan pasien yang terjangkit virus Corona dibuka kepada publik. "Mayoritas responden merasa riwayat perjalanan ini informasi yang penting," sambung Dicky.
Meski keterbukaan data pribadi pasien penting, masyarakat terlebih dulu juga harus diberi pemahaman agar tidak cemas berlebihan sehingga terjadi hal-hal kurang sesuai di ranah sosial. "Misal ada yang mencoba mem-bully atau mengusir, apa konsekuensi hukum yang bisa diterima," tegas Dicky.
Lantas, apakah pembukaan identitas pasien Corona melanggar Undang-undang Kesehatan? Ternyata diperbolehkan dalam kondisi tertentu. "Dengan catatan pembukaan untuk kepentingan masyarakat, sekarang kan kita dalam situasi darurat pandemi. Bukan untuk membahayakan pasien," pungkas Dicky yang juga merupakan Wakil Sekjen Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia tersebut.
(wk/nere)