Begini Skema Pernikahan Calon Pengantin di Tengah Pandemi Corona Dari Kemenag
Nasional

Kementerian Agama (Kemenag) RI tetap memperbolehkan pelaksanaan untuk akad nikah para calon pengantin di tengah pandemi corona. Namun, harus membatasi jumlah tamu yang hadir dan tetap melakukan social distancing.

WowKeren - Mewabahnya virus corona di Indonesia membuat pemerintah menetapkan aturan untuk membatasi dan menjaga jarak aman antar individu demi mengurangi risiko terinfeksi. Kebijakan tersebut disebut sebagai social distancing.

Kementerian Agama (Kemenag) RI pun menyertakan perihal social distancing dalam syarat menggelar akad pernikahan di tengah wabah virus corona. "Resepsi kan tidak boleh. Tidak boleh ada acara melibatkan banyak orang," kata Direktur Bina Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, Jumat (27/3). "Itu sudah jadi protokol nasional, kepala daerah, presiden, Ketua Gugus Tugas COVID Nasional juga, tidak boleh ada aktivitas kumpulkan banyak orang."

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa orang yang boleh hadir dalam acara akad nikah pun harus dibatasi seminimal mungkin. Jadi hanya orang-orang yang wajib hadir di pernikahan sajalah yang datang.

"Kalau ada menikah bisa dilaksanakan tapi harus menjalankan protokol secara ketat," terang Khamaruddin. "Banyaknya yang hadir dalam acara hanya yang wajib, penghulu, kedua mempelai, kedua saksi, kemudian wali. Jadi yang wajib saja hadir."


Selain itu, Kemenag juga memberikan syarat tambahan demi mencegah penularan virus corona. Seperti menggunakan masker dan hand sanitizer.

"Yang hadir harus pake masker, harus pakai hand sanitizer, dan kemudian tetap jaga social distancing," paparnya. "Baik dilaksanakan di dalam atau di luar (kantor KUA). protokol di situ."

Protokol pernikahan di tengah wabah Corona itu telah disebarluaskan. Sehingga, saat ini sudah mulai diterapkan sebagai prosedur pernikahan. "Sudah, sosialisasi seluruh Kanwil Kemenag kabupaten, kota, dan KUA seluruh Indonesia tersosialisasi dengan surat edaran yang dibuat," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama memastikan jika pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berlangsung. "Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin yang dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (22/3). "Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran COVID-19."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait