Wabah COVID-19 Semakin Meluas, DPR Pertimbangkan Untuk Tunda Pilkada 2020
Nasional

DPR RI baru-baru ini mengungkapkan akan mempertimbangkan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 karena wabah virus corona. Tak hanya 4 tahapan pilkada, namun DPR berencana menunda seluruh tahapnya.

WowKeren - Angka pasien positif terinfeksi virus corona atau COVID-19 makin bertambah di Indonesia. Hal ini membuat pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah untuk mencegah penularan makin meluas. Hal ini juga turut mengganggu beberapa acara pemerintahan termasuk Pilkada 2020.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru-baru ini mengungkapkan akan mempertimbangkan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020. Dilansir dari Tempo, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung tak hanya mempertimbangkan untuk menunda 4 tahapan pilkada namun seluruh tahapnya.

"Kami akan mempertimbangkan tidak hanya menunda pelaksanaan empat tahapan Pilkada seperti yang sudah dilakukan oleh KPU, tetapi juga menunda seluruh tahapan. Termasuk pelaksanaan pencoblosan di tanggal 23 September," ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung.


Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa DPR terus memantau perkembangan penyebaran virus Corona dari hari ke hari dan terus berkoordinasi dengan KPU secara informal. DPR juga akan langsung melakukan Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Mendagri untuk membahas pelaksanaan Pilkada 2020 ini jika situasi memungkinkan nantinya.

Rencananya, rapat ini akan digelar dengan empat agenda. Agenda pertama yakni mendengarkan situasi terakhir di lapangan terkait implementasi kebijakan KPU yang menunda 4 tahapan Pilkada. Agenda kedua guna mendengarkan penjelasan tentang simulasi yang telah dilakukan KPU, yang masih memungkinkan pencoblosan tetap dilakukan tanggal 23 September, sekalipun adanya penundaan terhadap 4 tahapan saat ini.

Agenda ketiga, mendengarkan hasil kajian Divisi Hukum KPU yang merekomendasikan penundaan total pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pada agenda terakhir, DPR akan menyusun langkah bersama termasuk opsi-opsi yang mungkin akan diambil oleh pemerintah, DPR, dan KPU ke depan, termasuk opsi diterbitkannya Perppu, bila akhirnya disepakati Pilkada Serentak 2020 ditunda pelaksanaannya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru