Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat telah menetapkan empat kriteria kelulusan para siswa pasca pelaksanaan ujian nasional (UN) 2020 dihapuskan karena pandemi corona.
- Nidya Putri
- Minggu, 29 Maret 2020 - 16:03 WIB
WowKeren - Pemerintah telah menetapkan untuk menghapus ujian nasional (UN) 2020 demi menghindari penyebaran virus corona yang tengah mewabah di Indonesia. Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) memberikan pedoman terkait pelaksanaan UN 2020.
"Dengan dibatalkannya UN 2019/2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan," ujar Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika, Minggu (29/3).
Dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik disebutkan bahwa penentuan kelulusan peserta didik didasarkan pada empat kriteria kelulusan. Yaitu menyesuaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, memiliki nilai ujian sekolah, dan memperoleh nilai sesuai standar kelulusan minimal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Terkait ujian sekolah, Dewi menjelaskan, pelaksanaan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lain tanpa mengumpulkan peserta didik di suatu tempat, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum keluarnya SE Mendikbud RI No. 4/2020.
"Ujian sekolah dalam bentuk tulis masih dapat dilaksanakan, dengan catatan peserta didik tidak dikumpulkan di sekolah/tempat lain, tetapi dilaksanakan melalui daring/jarak jauh," katanya.
Sementara nilai uji kompetensi keahlian (UKK) untuk siswa SMK akan diambil dari rata-rata nilai praktik semester 1-5 untuk SMK 3 tahun dan semester 1-7 untuk SMK 4 tahun. Sebagai gantu UKK tidak dilaksanakan, sekolah dapat membuatkan skill passport yakni sertifikat berisi nilai mata pelajaran produktif, nilai-nilai dari kelas X, XI, dan XII.
"Sekolah dapat melaksanakan dan memfasilitasi pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi bagi peserta didik tahun 2019/2020 setelah mereka dinyatakan lulus sekolah serta situasi dalam masa darurat covid-19 telah kembali pulih dan aman," paparnya.
Terkait ujian akhir semester sebagai persyaratan kenaikan kelas, teknis pelaksanaan diserahkan kepada pihak sekolah namun tetap memperhatikan SE Mendikbud RI No. 4/2020 dan tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa di satu tempat. "Surat dan/atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini," tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah daerah telah memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah untuk para seluruh siswa jenjang pendidikan hingga 11 April 2020. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus Covid-19 di kalangan anak-anak.
(wk/nidy)