Godok PP Karantina Wilayah Saat Korban Capai Ribuan, Fadli Zon Sindir Pemerintah Telat
Nasional

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai bahwa pemerintah tidak siap dan telat dalam menangani wabah COVID-19 di Indonesia. Hal ini diungkapkannya terkait rencana pemerintah membuat PP Karantina Wilayah.

WowKeren - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mendesak pemerintah untuk segera melakukan lockdown. Pemerintah sendiri saat ini tengah menggodok PP Karantina Wilayah sebagai dasar hukum melakukan lockdown.

"Akhir pekan kemarin saya membaca pernyataan Menkopolhukam tengah menggodok PP turunan dari UU Karantina Kesehatan, sebagai langkah persiapan penerapan karantina wilayah," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Senin (30/3). "Meski terlambat, saya apresiasi. Ini menandakan ada sedikit kemajuan berpikir pemerintah di tengah situasi semakin darurat."

Lebih lanjut, Fadli mengatakan bahwa pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD tersebut membongkar ketidakmatangan perencanaan pemerintah selama ini dalam penanganan COVID-19. Pasalnya, jika karantina wilayah sejak awal telah menjadi salah satu opsi di meja presiden, penyusunan PP seharusnya dapat dimulai lebih cepat, setidaknya sejak 2 Maret ketika kasus positif pertama corona diumumkan.

"Namun, ironisnya hal tersebut baru mulai digodok setelah jumlah kasus COVID-19 menginjak angka ribuan," kritik Fadli Zon. "Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini too little and too late."


Di tengah situasi darurat seperti saat ini pemerintah tak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau lockdown. "UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menetapkan status karantina wilayah atau PSBB," paparnya.

"Dalam Pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," sambungnya. "Berlaku dan bisa diterapkannya suatu UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya (PP). Kecuali ada ketentuan yang mengatur secara tegas. Idealnya UU No.16/2018 sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana. Tapi saat ini kondisinya jauh dari ideal dan mendesak perlu kebijakan tegas pemerintah pusat."

Ketidaktegasan pemerintah pusat selama ini menurutnya mengakibatkan sejumlah kepala daerah berani mengambil inisiatif masing-masing dengan menerapkan local lockdown. "Hal ini menandakan, kebijakan pusat gagal memotret kecemasan dan kenyataan di daerah. Pemerintah pusat bahkan kehilangan wibawa dan kepercayaan dari publik dalam penanganan COVID-19," ungkapnya.

Fadli pun menambahkan bahwa semua pihak juga harus mengubah pola penanganan yang terbukti gagal meredam laju penyebaran wabah corona. Imbauan untuk cuci tangan, hidup sehat, sosial distancing dan physical distancing sangat baik, tapi tidak cukup.

Karena itu, pemerintah harus menerapkan karantina wilayah atau PSBB atau lockdown segera. Ia tak ingin Indonesia mengalami situasi lebih buruk dari Italia.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru