Meski putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut telah ditetapkan pada akhir Februari lalu, hingga April bulan ini iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih belum mengalami perubahan.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 02 April 2020 - 18:03 WIB
WowKeren - Mahkamah Agung (MA) diketahui telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pembatalan ini tercantum dalam surat putusan Nomor 7 P/HUM/2020.
Meski putusan tersebut telah diambil sejak Februari lalu, hingga April bulan ini iuran BPJS masih belum mengalami perubahan. Jumlah iuran BPJS Kesehatan masih tercatat seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan per 1 Januari 2020 tersebut.
Pihak BPJS Kesehatan sendiri mengaku siap melaksanakan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran tersebut. Namun, BPJS Kesehatan masih menunggu Perpres pengganti yang tengah diproses pemerintah.
"BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/4) hari ini. "Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti."
Menurut Iqbal, berdasarkan aturan yang berlaku putusan MA tersebut dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru. Apabila tidak ada aturan baru dalam kurun waktu tersebut maka Perpres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.
"Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti," tegas Iqbal. "Saat ini sedang berproses."
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga mengaku telah bersurat kepada Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah selanjutnya dalam menjalankan putusan tersebut. Masyarakat juga diminta untuk tidak khawatir lantaran BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri.
Nantinya, tutur Iqbal, selisih kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan setelah ada aturan baru. "Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta," pungkas Iqbal.
(wk/Bert)