Lanjut Pembahasan di Tengah Corona, DPR Target Sahkan RKUHP yang Sempat Tuai Polemik Dalam Sepekan
Nasional

Sebagai pengingat, RKUHP sempat menuai polemik dan penolakan lantaran sejumlah pasal di dalamnya dinilai berpotensi mengkriminalisasi banyak pihak yang sebenarnya tidak patut dipidana.

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi kembali membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Sebagai pengingat, RKUHP sempat menuai polemik dan penolakan lantaran dinilai berpotensi mengkriminalisasi banyak pihak yang sebenarnya tidak patut dipidana.

Komisi III DPR RI yang membidangi hukum bahkan menargetkan agar RUU tersebut dapat disahkan dalam waktu sepekan. Rapat tersebut digelar di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4) hari ini.

"Selanjutnya persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan dalam hal ini RUU KUHP kami telah menerima dan koordinasi dengan pimpinan Komisi III," tutur Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin rapat tersebut. "Dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu 1 pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2, karena pembentukan UU dan Tatib, ASN dan MK telah kami sepakati dan setujui siang hari ini."

Meski demikian, Azis tidak menjelaskan secara detail apakah waktu sepekan yang diminta oleh pimpinan Komisi III tersebut akan digunakan untuk membahas sejumlah pasal kontroversial dalam dua RUU itu. Sebelumnya, pengesahan kedua RUU ini batal dilakukan di pengujung masa bakti DPR periode 2014-2019 karena dianggap mengandung pasal-pasal kontroversial.


Sementara itu, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah sepakat untuk menyelesaikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ini. Pasalnya, kedua RUU ini dinilai dapat membantu memperbaiki sistem peradilan pidana dan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan (rutan) yang dianggap berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit.

"Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana," ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membacakan simpulan rapat kerja pihaknya dengan Menkumham pada Rabu (1/4) kemarin. "Serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan atau rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit."

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Romo Muhammad Syafii memastikan bahwa pasal-pasal yang dinilai kontroversial dalam RKUHP akan tetap dibahas sebelum disahkan. Ia menyebut ada 2 opsi untuk menentukan mekanisme pembahasan pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP.

Yang pertama lewat pembentukan panitia kerja (panja) atau langsung menyerahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. "Karena masih ada pembahasan pasal krusial maka akan ada pendapat mini lagi untuk mengakhiri pembahasan tingkat satu, baru dibawa ke pembahasan tingkat dua di paripurna," pungkas Romo dilansir CNN Indonesia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru