Terungkap Alasan 3,1 Juta Pelamar Kartu Pra Kerja 'Terjegal' di Seleksi Gelombang I
Nasional

Pemerintah mencatat lebih dari 50 persen pelamar kartu pra kerja tak bisa lolos ke tahap pengacakan penerima kartu karena 2 alasan, seperti berikut ini.

WowKeren - Pemerintah telah mengakhiri gelombang pertama pendaftaran kartu pra kerja. Pemerintah mencatat ada 5,9 juta pelamar pada gelombang pertama ini, kendati jumlah kuota yang disediakan hanya untuk 164 ribu orang.

Namun ternyata tidak semua 5,9 juta pelamar itu memperebutkan kursi peserta kartu pra kerja. Sebab dalam pernyataan teranyarnya, pemerintah mengonfirmasi hanya 2,78 juta pelamar yang bisa sampai ke tahap pemilihan acak penerima kartu pra kerja.

Dengan demikian, ada sekitar 3,1 juta pelamar yang gagal mengikuti sistem pengacakan penerima kartu pra kerja, atau setara dengan lebih dari 50 persen pendaftar. Lantas mengapa banyak pelamar yang berguguran seperti ini?

Rupanya terungkap penyebab kegagalannya adalah karena dua hal. Pertama karena peserta lalai tidak melakukan verifikasi email, sedangkan yang kedua karena peserta tidak melakukan tahap verifikasi nomor induk kependudukan (NIK).


Tetapi tidak perlu khawatir. Peserta yang belum lolos di gelombang pertama bisa langsung mencoba mendaftar di gelombang kedua yang sedianya akan digelar pada Senin (20/4) mendatang.

Di sisi lain, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja, Panji Winanteya Ruky, sempat membagikan kondisi-kondisi yang wajib dipenuhi oleh para pelamar agar lolos seleksi. Pertama, pastikan seluruh tahap verifikasi dan tes kompetensi di situs berhasil dilalui.

Bila sudah, sistem baru akan memeriksa dari database kependudukan di Kemendagri, pendidikan di Kemendikbud, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos. Sehingga bagi para pelamar yang sudah menerima bantuan pemerintah lewat bansos tidak bisa mendapatkan fasilitas kartu pra kerja.

"Semuanya harus sudah lulus dulu, verifikasi, test kompetensi, dari segi umur, sekolah, dan lain-lain," kata Panji lewat video konferensi, Rabu (15/4). "Kemudian, kita lihat apakah dia didata oleh Kementerian. Kalau terdata, maka didahulukan sebagai pekerja atau pelaku usaha yang terdampak COVID-19."

Selain itu, pemerintah pun akan mendahulukan sejumlah golongan sesuai dengan NIK yang terdaftar. "Pemilihan (peserta) oleh sistem secara random atau acak. NIK yang sudah diusulkan oleh Kemnaker (karena di-PHK terdampak COVID-19) akan didahulukan," terangnya, Senin (13/4).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait