Gubernur Jatim Khofifah Umumkan Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Sepakat Dan Segera Berlakukan PSBB
Nasional

Gubernur Jawa Timur, Khofifah diketahui mengadakan pertemuan dengan tiga kepala daerah yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Pertemuan ini guna membahas usulan penerapan PSBB untuk mencegah Virus Corona atau COVID-19.

WowKeren - Pasca meluasnya virus corona (COVID-19) di Indonesia, beberapa kota di Indonesia kini telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengurangi potensi penyebaran virus tersebut. DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang menerapkan sistem ini lantaran statusnya sebagai episenter COVID-19 di Indonesia.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah diketahui mengadakan pertemuan dengan tiga kepala daerah yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik di Gedung Negara Grahadi pada hari ini, Minggu (19/4). Pertemuan ini dikatakan untuk membahas usulan penerapan PSBB untuk mencegah Virus Corona atau COVID-19.

Usai mengadakan rapat panjang, Khofifah akhirnya memberikan keterangan kepada pers mengenai hasil pertemuan itu. Tak sendiri, Khofifah didampingi Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan Nur Ahmad Syaifuddin selaku Plt Bupati Sidoarjo. Dalam keterangannya itu, Khofifah mengungkapkan bahwa Surabaya, Gresik dan Sidoarju telah sepakat akan memberlakukan PSBB.

"Maka tadi bersama-sama kami mengambil kesepakatan bahwa hari ini sudah saatnya di Kota Surabaya, di sebagian Kabupaten Gresik, dan di sebagian Kabupaten Sidoarjo sudah saatnya diberlakukan PSBB," ungkap Khofifah saat konferensi pers di Grahadi hari ini.


Khofifah mengatakan setelah pertemuan ini, ketiga daerah tersebut bersama Pemprov Jatim akan mengusulkan penerapan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Lebih lanjut diungkapkan bahwa masing-masing kepala daerah bersama DPRD dan Forkopimda akan membahas tentang penyiapan aturan yang menyertai penerapan PSBB.

Khofifah bersama Forkopimda Jatim akan membahas dan menyusun draf Peraturan Gubernur tentang penerapan PSBB di tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Sementara itu, masing-masing kepala daerah juga akan membahas dan menyusun baik peraturan Wali Kota maupun peraturan Bupati berkaitan penerapan PSBB.

"Masing-masing kota dan kabupaten ditambah tim dari Polda dan Kodam dan DPRD, akan membahas ini secara detail dari draf Peraturan Gubernur yang telah kami siapkan dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota dan Peraturan Bupati," lanjut Khofifah dilansir dari Suara Surabaya.

Pemberlakuan PSBB ini bukan tanpa alasan. Jawa Timur diketahui menjadi provinsi ke-3 dengan kasus postif COVID-19 terbanyak di Indonesia. Per hari ini, Minggu (19/4), Jawa Timur mengkonfirmasi sebanyak 590 kasus pada hari ini dengan pasien sembuh sebanyak 98 orang dan meninggal 54.

Di atasnya ada DKI Jakarta yang masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak yakni 3.032 yang terkonfirmasi. Dari jumlah tersebut pasien sembuh dilaporkan sebanyak 234 orang dan meninggal 287 orang. Lalu disusul Jawa Barat dengan jumlah konfirmasi kasus sebanyak 696 dengan total sembuh 45 orang dan meninggal 59 orang.

(wk/putr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait