Tangani COVID-19 Di Indonesia, Kemenkeu Bebaskan Pajak Untuk APD Dan Alat Kesehatan Impor
Nasional

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan beberapa kebijakan guna menangani dampak COVID-19 termasuk pembebasan pajak untuk barang Impor. Pada hari ini, Minggu (19/4), Kemenkeu membeberkan 73 jenis barang tersebut.

WowKeren - Mewabahnya virus corona (COVID-19) di Indonesia turut mempengaruhi banyak aspek termasuk perekonomian. Hal ini membuat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan beberapa kebijakan guna menangani dampak COVID-19 termasuk pembebasan pajak untuk barang Impor.

Pada hari ini, Minggu (19/4), Kemenkeu membeberkan 73 jenis barang yang diberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor untuk kebutuhan penanganan COVID-19. Jenis barang itu dilampirkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.

"Kami harap ini semakin menambah kemudahan dan memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian fasilitas bagi seluruh pihak untuk pelaksanaan impor barang, khususnya untuk penanggulangan COVID-19," ungkap Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dilansir dari Antara.


Jenis barang yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor itu seluruhnya tercantum dalam lampiran PMK yang diundangkan 17 April 2020. Hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan termasuk sabun mengandung obat seperti sabun disinfektan merupakan salah satu dari 73 barang impor yang dibebaskan pajaknya.

Selain itu ada juga Test kit dan reagent laboratorium seperti tes cepat dan massal atau rapid test, dan alat tes polymerase chain reaction (PCR). Beberapa media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme tes swab, serta kelompok obat dan vitamin juga dipastikan bebas pajak.

Selain itu, kelompok peralatan medis di antaranya termometer, ventilator, swab, alat pemindai panas manusia, alat suntik, alat uji laboratorium in vitro baik elektrik maupun non elektrik, alat terapi oksigen hingga inkubator bayi juga akan bebas pajak. Kelompok barang lain yakni alat pelindung diri (APD) di antaranya masker dan pakaian pelindung, sarung tangan, alat pelindung kaki, pelindung wajah, kacamata pelindung, pelindung kepala.

(wk/putr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait