'Berulah' Di Tengah Pandemi, Kementrian BUMN Ungkap Sedang Awasi Perilaku Para Mafia Obat
Nasional

Menteri BUMN Erick Thohir menyayangkan jika sebanyak 90 persen alat kesehatan masih harus didatangkan dari luar negeri. Erick mengaku bahwa pengadaan alat-alat tersebut masih didominasi oleh para mafia.

WowKeren - Indonesia masih bergantung pada negara lain dalam memenuhi alat kesehatan dalam energi. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyayangkan jika sebanyak 90 persen alat kesehatan masih harus didatangkan dari luar negeri.

Erick mengaku bahwa pengadaan alat-alat tersebut termasuk bahan bakunya masih didominasi oleh para mafia. Mengenai hal tersebut staf khusus BUMN, Arya, mengatakan bahwa pihaknya belum secara khusus mengidentifikasi mafia-mafia tersebut.

Namun pihaknya mengaku sedang memperhatikan perilaku-perilaku mereka. Perilaku yang dimaksud sedang diawasi ini adalah pemilihan untuk berdagang alias trading ketimbang membangun industri dalam negeri.

"Ya enggak lah, belum sejauh itu, karena kita enggak lakukan identifikasi tapi kan lebih dilihat dari perilaku saja. Karena kok ini sepertinya lebih senang trading daripada membuat. Apakah memang keuntungannya lebih besar, bisa saja, jadi arahnya ke sana," kata Arya yang dilansir dari Detik.com.


Kementrian BUMN kemudian mengungkapkan bahwa dengan kondisi Indonesia seharusnya impor bahan baku obat tak mencapai 90%, begitu juga dengan alat pelindung diri (APD). Meski kapasitas industri besar, namun industri hanya menjahit APD tersebut dan menjualnya ke luar negeri.

"Misalnya salah satu negara kasih baku, dijahit pabrik kita dikirim ke luar negeri, negara asal baru kita impor balik. Makanya jangan heran dibilang APD-nya made in Indonesia," ujarnya.

Sementara itu Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan beberapa kebijakan guna menangani dampak COVID-19 termasuk pembebasan pajak untuk APD dan alat kesehatan impor. Jenis barang itu dilampirkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.

Jenis barang yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor itu seluruhnya tercantum dalam lampiran PMK yang diundangkan 17 April 2020. Kelompok barang yang dibebaskan pajaknya yakni alat pelindung diri (APD) di antaranya masker dan pakaian pelindung, sarung tangan, alat pelindung kaki, pelindung wajah, kacamata pelindung, pelindung kepala.

(wk/putr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait