Gubernur Jawa Timur bersama 3 kepala daerah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo setuju untuk mengajukan PSBB ke Kemenkes pada Minggu (19/4) kemarin. Apabila PSBB disetujui, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh warga sekitar.
- Nidya Putri
- Senin, 20 April 2020 - 09:54 WIB
WowKeren - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mememutuskan untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tiga daerah yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Keputusan tersebut diambil usai berunding bersama tiga kepala daerah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik di Gedung Negara Grahadi pada Minggu (19/4) kemarin.
Jika PSBB jadi diterapkan, maka akan ada beberapa tempat yang boleh dan tidak boleh beroperasi, serta aturan perubahan jam operasional. Tim Kajian Epidemiologi FKM Unair, M. Atoillah Isvandiari menjelaskan jika pelaksanaan PSBB tidak akan menghentikan aktivitas kota secara total.
Saat PSBB berlangsung, seluruh aktivitas perkantoran maupun pembelajaran di sekolah, dialihkan di rumah (work from home atau WFH). Kecuali kantor pemerintahan BUMN, pelaku usaha di bidang kesehatan, penjual kebutuhan pokok, perusahaan/institusi di bidang kebencanaan dan komunikasi serta objek vital lain masih tetap berjalan.
Sedangkan kegiatan tentang organisasi kemasyarakatan seperti kegiatan keagamaan dan kebudayaan yang mengundang berkumpulnya warga dengan lebih dari 5 orang juga dilarang. “Penduduk dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat umum seperti tahlilan, arisan, pesta. Kalau mau ya kurang kurang dari itu,” kata Atok dikutip dari Suara Surabaya, Minggu (19/4).
Untuk tempat-tempat yang menyediakan makanan atau minuman seperti warung kopi (warkop) atau rumah makan, dilarang untuk menyediakan makan/minum di tempat (dine in), tapi hanya boleh dibawa pulang (take away). Begitu juga dengan tempat-tempat yang menjual bahan kebutuhan pokok seperti pasar dan minimarket yang akan dibatasi jam operasionalnya.
Selain itu, PSBB juga akan menyeragamkan semua aturan di berbagai tempat, yang saat ini masih berbeda-beda. “Karena sebelum PSBB, ada masjid yang protes, kenapa masjid tutup, pasar dibuka," paparnya. "Jadi ini agar seragam. Dengan PSBB nanti, semua kegiatan tersebut dilarang secara tegas, itu yang membedakan dengan kondisi saat ini (imbauan physical distancing)."
Sedangkan untuk moda transportasi, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum akan dibatasi jumlah penumpangnya. “Kalau di Jakarta sekarang, kendaraan satu motor hanya satu orang, tidak boleh berboncengan," paparnya. "Kalau mobil, misal seat-nya tujuh, maksimal terisi empat dan samping pengemudi tidak boleh ada orang."
Sementara itu, pemberlakuan PSBB di Jawa Timur dilakukan bukannya tanpa alasan. Pasalnya, Jatim telah menjadi provinsi ke-3 dengan kasus postif COVID-19 terbanyak di Indonesia. Per hari Minggu (19/4), Jawa Timur mengkonfirmasi sebanyak 590 kasus pada hari ini dengan pasien sembuh sebanyak 98 orang dan meninggal 54.
(wk/nidy)