Dana BOS Dipotong untuk Penanganan COVID-19, Tuai Kritikan Komisi X DPR RI
Nasional

Anggota Komisi X DPR RI mengkritik pemerintah karena memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penanganan pandemi virus corona di Tanah Air. Ia menilai jika langkah ini dapat berdampak buruk kepada para guru.

WowKeren - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa'adudin Djamal mengkritik langkah pemerintah yang memangkas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penanganan pandemi virus corona. Ia menilai jika pemerintah bisa memotong pos anggaran lain guna dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

"Anggaran yang mana yang mungkin untuk dipotong bukan dipaksakan semua dipukul rata bisa dipotong," kata Illiza dalam keterangannya dilansir CNNIndonesia, Senin (20/4). Ia juga mengatakan seharusnya pemerintah bisa lebih jeli memilah alokasi anggaran yang dipangkas.

Alih-alih memangkas dana BOS, masih ada pos lain yang bisa dipotong menurut Illiza. Seperti anggaran infrastruktur, perjalanan dinas, hingga anggaran kegiatan bimbingan teknis (bimtek).


Lebih lanjut, Illiza mengkhawatirkan pemotongan dana BOS akan berdampak buruk kepada guru honorer yang bergaji kecil. Pasalnya, pendapatan guru honorer di daerah masih di kisaran Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta per bulan. "Hal ini menambahkan sakit dan kondisi mereka lebih memprihatinkan di masa pandemi covid-19," tuturnya.

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), mestinya bisa memberi jaminan perlindungan terhadap kondisi para guru bergaji rendah tersebut. Adanya pemotongan dana BOS ini dikhawatirkan akan memperburuk kondisi ekonomi dan mengganggu aktivitas belajar mengajar.

Sementara itu, diketahui bahwa pemerintah telah memotong pos anggaran tunjangan bagi guru hingga Rp3,3 triliun lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Dalam Perpres tersebut disebutkan tunjangan guru setidaknya dipotong pada tiga komponen yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp 698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun. Pemotongan juga dilakukan terhadap tunjangan khsusus guru PNS di daerah khusus, dari yang awalnya Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait