Pemkot Bekasi Rilis Panduan Ramadhan 'Khusus Corona': Bukber di Rumah Hingga Zakat Via Transfer
Nasional

Pemkot Bekasi telah merilis Surat Edaran 451.13/2741/SETDA.Kessos tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 syawal di tengah pandemi wabah COVID-19 hari ini (22/4).

WowKeren - Bulan Ramadhan sudah ada di depan mata. Namun, adanya wabah corona di Tanah Air membuat umat Muslim di Indonesia tak bisa menjalankan ibadah puasa seperti tahun-tahun sebelumnya.

Untuk menghadapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan panduan ibadah di Bulan Ramadhan selama pandemi COVID-19. Kebijakan-kebijakan itu tertuang dalam surat edaran 451.13/2741/SETDA.Kessos tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 syawal di tengah pandemi wabah COVID-19.

Dalam aturan tersebut, terdapat larangan untuk berbuka bersama di luar rumah. "Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," kata Rahmat Effendi dalam keterangannya, Rabu (22/4).


Selain itu, ibadah Salat Tarawih hingga tadarus Al-Qur'an wajib dilaksanakan di rumah. Pemkot Bekasi juga melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) dan mengimbau warga untuk tidak melakukan itikaf di masjid selama 10 malam terakhir di Bulan Ramadhan.

Sementara itu, tata cara berzakat selama pandemi Corona juga dibuat kebijakan baru. Warga dapat menyalurkan zakat via transfer ke organisasi pengelola zakat di wilayah masing-masing.

"Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan," lanjutnya.

Terkait panduan lengkap ibadah di Bulan Ramadhan selama pandemi corona untuk warga Bekasi tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya. Panduan dari Kemenag tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020 yang diteken oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pada awal April lalu.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait