Mudik Lebaran 2020 Resmi Dilarang, Pihak KAI Buka Suara Soal Pengembalian Tiket
Nasional

Kegiatan mudik tahun ini telah resmi dilarang akibat pandemi corona. Hal ini tentunya berdampak terhadap para calon penumpang transportasi umum yang sudah memesan tiket.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah resmi melarang mudik Lebaran 2020. Keputusan tersebut diambil demi memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Larangan mudik Lebaran 2020 akan mulai berlaku mulai pada 24 April mendatang. Hal ini tentunya berdampak terhadap para calon penumpang transportasi umum yang sudah terlanjur memesan tiket untuk pulang kampung.

Sebagai salah satu transportasi umum yang melayani mudik, PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) pun turut buka suara. PT KAI memastikan bahwa biaya tiket akan dikembalikan 100 persen kepada calon penumpang.


"Terkait larangan mudik yang baru disampaikan oleh Bapak Presiden akan dibahas dulu, seperti apa skenario implementasinya," ungkap Eva Chairunisa selaku Senior Manager Humas KAI Daerah Operasi (Daop) I Jakarta pada Rabu (22/4). "Untuk tanggal 24 (April) kalau pun ada yang terdampak pasti (refund) dikembalikan 100 persen."

Kendati begitu, PT KAI masih belum memberikan rincian tentang berapa banyak calon penumpang yang terdampak larangan mudik Lebaran 2020. "Untuk info perjalanan tanggal 24 (April) tunggu release ya. Kami juga masih merapatkan skenario tanggal 24," pungkas Eva.

Tak hanya itu, PT KAI juga sudah memperpanjang kebijakan pembatalan tiket hingga keberangkatan kereta api pada 4 Juni mendatang, atau H-10 Lebaran Idul Fitri 2020. Penumpang dapat membatalkan tiket kereta melalui aplikasi KAI Access atau loket stasiun yang melayani pembatalan.

Sedangkan uang pembatalan tiket kereta api baru dapat dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30 sampai 45 hari kerja. Sementara itu, PT KAI telah memangkas operasional kereta keluar DKI Jakarta, sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di terapkan pada 10 April lalu.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru