Rasa Sesal Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Nikmati Uang Suap Dibongkar Saksi
Nasional

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ternyata sempat menyesal dan merasa terbebani saat pertama kali mendapatkan uang hasil korupsi. Begini pernyataan saksi.

WowKeren - Kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali dilanjutkan. Sidang kasus ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta melalui video teleconference pada Kamis (23/4).

Kasus ini turut menyeret Mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU). Dalam sidang ini, salah satu saksi yang merupakan Kuasa hukum PDIP Donny Tri Istimoqah mengaku pernah bertemu dengan Wahyu saat membahas soal permohonan surat PDIP yang meminta Caleg terpilih PDIP Riezky Aprilia digantikan Harun Masiku.

Donny menceritakan dalam pertemuan tersebut, Wahyu memberikan saran soal permohonan PAW DPR yang diajukan PDIP. Wahyu disebutkan sempay merayu dirinya agar menggunakan pergantian menggunakan PAW bukan dari Caleg terpilih.

”Awalnya dia menjelaskan bahwa untuk merayu saya,” kata Donny saat bersaksi di sidang kasus suap PAW melalui telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (23/4). “Intinya ayolah jangan menggunakan mekanisme pergantian Caleg terpilih, menggunakan PAW.”

”Nah, saya tetap bertahan pada teori saya, kata-kata PAW itu Riezky Aprilia itu harus dipecat,” sambungnya. “Pemecatan itu sudah bukan langkah hukum itu sudah mekanisme internal partai.”

Donny saat itu berpendapat jika akan menggunakan mekanisme PAW, maka Riezky Aprilia harus mengundurkan diri atau dipecat. Namun, pemecatan Riezky sendiri tidak disetujui oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.


”Kalau saya disampaikan ke Pak Sekjen itu dan saya sudah pernah sampaikan, Pak Sekjen marah besar,” terang Donny. “Itu adalah melaksanakan perintah hukum, jangan ikut campuri mekanisme internal partai.”

”Saya bilang ke Wahyu opsi PAW bisa dilaksanakan karena PAW Reizky Aprilia mengundurkan diri atau dipecat,” sambungnya. “Riezky tidak mungkin mengundurkan diri dan tidak mungkin dipecat karena pemecatan bukan langkah hukum dan ditolak keras oleh Pak Sekjen.”

Sayang, pertemuan Donny dengan Wahyu saat itu bahkan tidak memenuhi titik terang terkait permohonan PDIP ke KPU. Namun, Donny mengungkapkan jika Wahyu saat itu bercerita padanya terkait uang suap dari Saeful Bahri.

Menurut keterangan Donny, saat itu Wahyu merasa terbebani dan menyesal sudah terlanjut menerima uang suap tersebut. Ia pun menjelaskan kepada hakim rasa sesal yang dikatakan Wahyu saat itu.

”Kalimatnya pakai bahasa Jawa,” ungkap Donny menirukan ucapan Wahyu. “’La piye maneh Don, aku wes terlanjur terima duit dari Saeful’ (Ya bagaimana lagi Don, aku sudah terlanjur terima duit dari Saeful).”

Seperti yang diketahui, Saeful Bahri merupakan terdakwa yang diketahui memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang suap yang diberikan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp600 juta melalui Agustiani Tio.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan. PAW PDIP ini dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dapil I Sumsel kepada Harun Masiku dapil I Sumsel.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait