Mudik Dilarang, Bandara Soetta Tak Layani Penerbangan Penumpang Umum Mulai Hari Ini
Nasional

Menurut PT Angkasa Pura II (Persero), Bandara Soekarno-Hatta kini berstatus terminate operation untuk sementara. Bandara Soetta masih akan beroperasi secara terbatas untuk melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

WowKeren - Bandara Internasional Soekarno Hatta dipastikan tidak akan melayani penumpang komersial mulai Jumat (24/4) hari ini hingga 1 Juni 2020 mendatang. Menurut PT Angkasa Pura II (Persero), Bandara Soetta kini berstatus terminate operation untuk sementara.

Dengan demikian, Bandara Soetta untuk sementara tidak akan beroperasi untuk penerbangan komersial atau penumpang umum. Baik yang terjadwal maupun tidak terjadwal ke seluruh rute domestik dan internasional.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soetta AP II, Febri Toga Simatupang, lantas menjelaskan bahwa status terminate operation tidak berarti bandara ditutup. Bandara Soetta disebutnya masih akan beroperasi secara terbatas untuk melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

"Kami sampaikan mulai Jumat pukul 00.00 WIB, Bandara Soetta hanya akan melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," ujar Febri melansir Antara pada Jumat (24/4). Menurut Febri, layanan operasi terbatas tersebut sudah sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan yang melarang mudik Lebaran 2020.


Oleh sebab itu, Terminal 1, 2, dan 3 Bandara Soetta tidak melayani penumpang alias ditutup untuk umum. Sedangkan terminal kargo Bandara Soetta masih tetap beroperasi seperti biasa.

Adapun penerbangan khusus yang masih beroperasi adalah penerbangan untuk pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. "Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA juga masih dilayani, serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ungkap Febri.

Para calon penumpang yang telah membeli tiket pun diimbau untuk menghubungi maskapai terkait demi melakukan refund (pengembalian dana) atau reschedule (penjadwalan ulang). "Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," pungkas Febri.

Sebagai informasi, pemerintah pusat memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020 demi memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Pemerintah juga memutuskan untuk menyetop pesawat komersil maupun carter mengudara di langit Indonesia mulai hari ini hingga 1 Juni 2020.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru