Larangan Mudik Berlaku Hari ini, Jalan Tol Masih Bisa Diakses
Nasional

Larangan mudik di tengah pandemi COVID-19 telah diberlakukan mulai hari ini (24/4). Meski begitu, sejumlah jalan tol masih bisa diakses seperti jalan tol Jakarta-Cikampek eksisting alias yang berada di bawah.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah resmi melarang adanya kegiatan mudik di tengah pandemi corona. Larangan tersebut akan mulai dilaksanakan pada hari ini (24/4).

Adanya larangan mudik ini, maka akan ada pembatasan dalam skema lalu lintas. Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan ada penutupan jalan dalam skema lalu lintas pada saat larangan mudik. Mereka hanya melakukan penyekatan pada jalan nasional dan tol.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tapi yg dilakukan adalah penyekatan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam rilis video BNPB, Kamis (23/4).

Lebih lanjut, Adita menjelaskan maksud dari penyekatan adalah pembatasan kendaraan yang dibolehkan melintas. Hal ini dilakukan untuk memberikan kelancaran pada angkutan logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.


"Penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," terangnya. "Hal ini untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan masyarakat."

Dalam Peraturan Menteri diatur larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar. "Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan," paparnya. "Serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah."

Sementara itu, Jasa Marga selaku operator jalan tol mengatakan bahwa jalan tol di sekitar Jabodetabek akan tetap dibuka. Salah satunya adalah tol Jakarta-Cikampek eksisting alias yang berada di bawah.

Namun, untuk tol Jakarta-Cikampek layang nantinya akan ditutup. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 23 April 2020, perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated.

"Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated rencananya akan dimulai pada hari Jumat 24 April pukul 00.00 WIB," ujarnya. "Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru