BREAKING: Kasus COVID-19 Indonesia 8.211 Positif, Pasien Sembuh Tembus 1.000 Lebih
Nasional

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari korban meninggal. Hingga hari ini tercatat korban meninggal berada di angka 689 orang, bertambah sebanyak 42 dari sebelumnya.

WowKeren - Jumlah pasien yang dinyatakan positif corona (COVID-19) terus mengalami penambahan. Hingga Jumat (24/4) ini, pemerintah mencatat ada 8.211 orang yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus tersebut.

Angka ini mengalami penambahan sebanyak 436 kasus dari hari sebelumnya yang berjumlah 7.775. Sementara itu, jumlah pasien yang berhasil sembuh juga bertambah sebanyak 42 orang.

"(Sehingga total) pasien COVID-19 yang sudah sembuh mencapai 1.002 orang," ujar Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto melalui konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Jumat (24/4).

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari korban meninggal. Hingga hari ini tercatat korban meninggal berada di angka 689 orang, bertambah sebanyak 42 dari 647 korban jiwa pada Kamis (23/4). Data update pasien Corona Covid-19 ini tercatat sejak Kamis 23 April 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.


Adapun provinsi dengan jumlah kasus terbanyak adalah DKI Jakarta dengan jumlah mencapai 3.599. Lalu empat provinsi lainnya adalah Jawa Barat dengan 862 kasus, Jawa Timur dengan 690 kasus, Jawa Tengah 575 kasus, dan Sulawesi Selatan 420 kasus.

Seiring dengan penyebaran virus corona yang kian masif di Indonesia, sejumlah wilayah juga telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB diharapkan mampu menekan penyebaran virus ini dengan mengurangi pergerakan masyarakat seminimal mungkin.

Untuk menekan penularan ini, Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga telah mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk mudik. Kebijakan tersebut kemudian diikuti dengan pemberhentian operasional sejumlah layanan transportasi mulai dari pesawat, kereta api, hingga kapal. Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi pelanggar.

"Larangan mudik akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat (24/4)," tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Selasa (21/4) kemarin. "Namun untuk penerapan sanksi yang sudah dan disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait