Komisi III DPR RI Soal 'Kerja Senyap' Firli: KPK Hindari Festivalisasi
Nasional

Kerja Senyap Ketua KPK Irjen Pol Firli Bahuri mendapat kritikan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) karena dinilai tak terbuka. Tak setuju, Komisi III DPR RI pun memberikan pembelaan.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kerap mencuri sorotan masyarakat di tengah pandemi corona. Apalagi banyaknya pihak yang meragukan KPK akan bekerja maksimal di bawah komando Irjen Pol Firli Bahuri sebagai ketuanya.

Namun pandangan tersebut rupanya ditentang oleh Firli. Karena ia yang bekerja dalam diam dan berhasil menciduk 2 tersangka baru kasus suap proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Sayangnya, "prestasi" Firli tersebut justru menuai kritikan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) karena dinilai kerja KPK tak terbuka kepada masyarakat. Tak sepakat dengan kritikan tersebut, Komisi III DPR RI mengatakan bahwa KPK saat ini ingin menghindari festivalisasi kasus.


"Jadi gini, KPK sekarang polanya menghindar yang dinamakan festivalisasi kasus, selalu pada waktu yang lalu Komisi III mempoint KPK itu melakukan upaya-upaya festivalisasi dan politisasi kasus," kata Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry saat dihubungi, Selasa (28/4).

Herman menyebut KPK yang dulu justru terkesan melakukan festivalisasi kasus yang justru belum jelas status tersangkanya. Contohnya, pejabat yang dipamerkan terlibat kasus korupsi lalu dipermalukan martabatnya tapi ternyata belum tentu terbukti sebagai tersangka.

Selain itu, ia juga menyebut adanya sejumlah pengusaha yang sudah ditunjukan melakukan korupsi padahal kasusnya belum selesai sampai tahap pengadilan. Menurutnya KPK yang lama terlalu terbuka dan cenderung melakukan festivalisasi kasus. "Yang mana calon tersangka, nama kasus, seolah olah dibawa ke ruang publik padahal orang belum tentu salah jadi tersangka, itu yang dimaksudkan terbuka dan festivaslisasi," paparnya.

Oleh karena itu, KPK yang sekarang harus tetap terbuka, tegas, dan bermartabat. Namun menurutnya keterbukaan itu bisa dilakukan ketika tersangka atau kasusnya sudah jelas. "Lakukan penegakan hukum secara tegas dan bermartabat, KPK kami sarankan sekarang ini dalam SOP, bahwa keterbukaan kepada publik itu perlu, tetapi mana kala kasus tersebut atau orang tersebut sudah menempuh proses akhir penyidikan," tuturnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait