Anggaran Corona Rentan Dikorupsi, KPK Ungkap 4 Titik Rawan Ini
Nasional

Untuk mencegah terjadinya penyelewengan, maka KPK akan mengawasi penganggaran maupun bantuan sosial. Sebab, bantuan-bantuan tersebut merupakan hak rakyat.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan empat titik yang rawan untuk dikorupsi dalam pelaksanaan anggaran untuk penanganan corona. Adapun jumlah anggaran tersebut mencapai Rp 405,1 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Titik yang pertama adalah anggaran yang dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa. Lalu yang kedua adalah sumbangan yang didapatkan dari pihak ketiga.

"Ini yang ada lakukan analisa kajian, ada empat titik rawan terjadinya korupsi," kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III, Rabu (29/4). "Pertama, rawan korupsi adalah di tempat pengadaan barang dan jasa. Kedua, sumbangan pihak ketiga."

Lalu di titik ketiga adalah pengalokasian anggaran. Tak hanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tak terbatas pada alokasi sumber daya yang akan dibelanjakan namun penganggaran juga rawan untuk dikorupsi.


"Ketiga, pengalokasian anggaran baik itu APBN maupun APBD. Baik itu alokasi sumber daya mau belanja dan penganggaran," lanjut Firli. "Terakhir, pendistribusian program bantuan sosial dalam rangka social safety net."

Ia juga berbicara mengenai penyaluran bantuan sosial. Dalam pelaksanaan bansos pun, ada sejumlah penyimpangan yang mungkin terjadi. Salah satunya yakni sumbangan fiktif.

"Pertama, bantuan sosialnya atau sumbangannya menjadi fiktif. Kedua, ada ekslusen error, kesalahannya," lanjut Firli. "Ada inklusen error dan ada juga tentang kualitas dan kuantitas yang berkurang bisa saja itu terjadi."

Oleh sebab itu untuk mencegah terjadinya penyelewengan, maka KPK akan mengawasi baik penganggaran maupun bansos. Sebab walau bagaimanapun juga, bantuan-bantuan tersebut adalah hak rakyat.

Bansos kita awasi, penganggaran kita awasi, bantuan pihak ketiga juga kita awasi," terang Firli. "Dan untuk itu tentu karena kita baca ada kerawanan-kerawanan lebih khusus lagi terkait pelaksanaan bantuan sosial, karena ini menjadi hak rakyat dia harus sampai.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait