Banyak Kasus Karyawan Pabrik 'Raksasa' Terpapar Virus Corona, Salah Siapa?
Nasional

Saat ini banyak kasus virus corona (COVID-19) yang menyebar di pabrik-pabrik ‘raksasa’ akibat masih tetap beroperasi di tengah pandemi, lantas hal tersebut salah siapa?

WowKeren - Belakangan ini, telah terjadi sejumlah klaster penyebaran virus corona di pabrik-pabrik raksasa. Banyak karyawan pabrik-pabrik yang dinyatakan terinfeksi virus corona lantaran masih terus bekerja di tengah pandemi COVID-19, salah satunya adalah pabrik Sampoerna.

Sejumlah pabrik pun disorot lantaran masih terus beroperasi di tengah pandemi virus corona. Namun, hal tersebut rupanya tidak lepas dari izin yang diberikan dari Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

Sebelumnya Menperin Agus Gumiwang masih memperbolehkan izin operasi terhadap sektor-sektor industri di luar dari yang dikecualikan tetap operasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wilayah DKI Jakarta contohnya ada 11 sektor yang boleh operasi karena dianggap menyangkut kepentingan pangan, kesehatan hingga objek vital.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan secara blak-blakan jika saat ini sudah banyak pabrik yang karyawannya terpapar virus corona. Diantaranya adalah PT Denso Indonesia di Kabupaten Bekasi, PT Eds Manufacturing Indonesia (PEMI) di Tangerang, dan Yamaha Music di Jakarta.


Iqbal mengatakan jika hal tersebut berdampak begitu fatal lantaran menghilangkan nyawa buruh yang bekerja. “Itu perusahaan-perusahaan raksasa, sudah pada kena COVID-19 dan meninggal buruhnya," ujar Iqbal seperti dilansir dari Detik.

Kini, dampak pabrik yang terus beroperasi tersebut telah mengancam nyawa. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menegaskan akan bertindak dalam mengantisipasi penyebaran corona agar hal itu tidak kembali terjadi.

Caranya adalah dengan melakukan penerapan aturan dengan tegas secara langsung di lapangan. Salah satunya adalah mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri atau pabrik.

”Salah satunya adalah dengan adanya SE (Surat Edaran) Menperin No.8,” kata Abdul Rochim seperti dilansir dari CNBCIndonesia secara singkat Senin (4/5). “Yang mewajibkan kepada Industri melakukan pelaporan secara digital terkait pelaksanaan protokol masing-masing perusahaan.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait