BPOM menegaskan jika pihaknya saat ini tidak pernah memberikan persetujuan klaim terkait obat herbal yang mampu mengobati segala penyakit termasuk COVID-19.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 05 Mei 2020 - 18:54 WIB
WowKeren - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara menanggapi banyaknya produk obat herbal yang diklaim mampu menyembuhkan pasien dari virus corona (COVID-19). Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan jika pihaknya saat ini tidak pernah memberikan persetujuan klaim terkait obat semacam itu.
"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal," kata Penny seperti dilansir dari laman pom.go.id, Selasa (5/5). "Yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus COVID-19."
Terkait nomor izin edar (NIE) dari BPOM, hal itu hanya diberikan pada produk yang sudah menjalani proses evaluasi. Proses evaluasi meliputi tiga hal yakni aspek keamanan, khasiat, dan mutu. Namun terkait klaim suatu obat maka harus dilakukan uji praklinis maupun klinis untuk membuktikannya secara ilmiah.
"Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan," lanjut Penny. "Baik berdasarkan data empiris maupun secara ilmiah melalui uji praklinik dan uji klinik."
Lebih jauh, jika memang suatu obat herbal terbukti memiliki khasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka hal itu akan disebutkan pada kemasan produk. "Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk," terang Penny.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta tak mudah percaya jika ada obat-obat yang diklaim mampu menyembuhkan tubuh dari virus corona. Ia meminta agar masyarakat tetap waspada dan bersikap kritis dengan melakukan pengecekan nomor izin edar serta informasi yang tertera pada kemasan produk obat herbal.
"Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang," lanjut Penny. "Yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19."
Baru-baru ini kemunculan Herbavid19 telah menjadi pembicaraan publik. Obat herbal yang dibagikan oleh Satgas Lawan COVID-19 tersebut diklaim sebagai hasil kerja sama dengan produsen obat tradisional lokal. Sementara itu pada saat itu obat tersebut masih belum mendapatkan izin edar dari BPOM.
(wk/zodi)