PLN Jawab Keluhan Pelanggan yang Tagihan Listriknya 'Bengkak' 3 Kali Lipat
Nasional

Sejumlah pelanggan PLN mengeluhkan adanya kenaikan tagihan listrik mereka hingga 3 kali lipat. Merespon hal ini, PLN pun mendatangi rumah pelanggan sekaligus memberikan penjelasan terkait alasan dibalik naiknya tagihan listrik tersebut.

WowKeren - Masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang membengkak saat penerapan bekerja dari rumah atau work from home. Bahkan para pelanggan ada yang mengaku mengalami kenaikan hingga 3 kali lipat dari rata-rata biasanya.

Merespon keluhan tersebut, pihak PLN UP3 Ciputat pun langsung mendatangi rumah pelanggan tersebut. Ia kemudian menjelaskan penyebab lonjakan tagihan listrik yang dialami pelanggan tersebut.

Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ciputat Sigit Arimurti menyampaikan bahwa PLN telah melakukan pengecekan terhadap sistem perhitungan yang dimiliki PLN dan hasilnya perhitungan tersebut sesuai dengan hasil pencatatan stand meter yang ada di rumah pelanggan.

"Sistem perhitungan dan hasil pencatatan meter petugas hasilnya sesuai. Ada penambahan daya 450 ke 1300 VA yang menyebabkan rata-rata 3 bulan (Januari-Maret) untuk Tagihan April lebih kecil daripada realisasi kWh meter yang pelanggan gunakan. Selisih itu yang kemudian yang menimbulkan lonjakan," ungkap Sigit dalam rilis resmi, dikutip dari Detikcom, Selasa (5/5).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik yang dialaminya terjadi karena memang tidak ada pegawai PLN yang datang langsung melakukan pengecekan rekening listrik milik pelanggan. Sebagai gantinya, penghitungan dilakukan berdasarkan pemakaian rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.


Lalu bagaimana cara menghitung rata-rata pemakaian listrik 3 bulan terakhir tersebut? Mengutip lama resmi Instagram PLN @pln_id penghitungan rata-rata pemakaian listrik 3 bulan terakhir bisa dilakukan dengan sangat mudah.

Misal, rata-rata pemakaian kWH rekening Januari 2020 adalah sebesar 230 kWh, Februari 2020 adalah 220 kWh, dan Maret 2020 adalah 205 kWH. Maka, tagihan rekening bulan April 2020 adalah sebesar 218 kWh. Dihitung dari penjumlahan pemakaian listrik selama 3 bulan sebelumnya dibagi 3.

Sedangkan tagihan yang harus dibayar oleh pelanggan tergantung dari daya yang dimiliki pelanggan. Untuk rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA dikalikan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.467,28 sehingga total pemakaian listrik dikenakan biaya sebesar Rp 320.356. Selanjutnya ditambah dengan PPJ 10% dan biaya materai Rp 3.000, sehingga totalnya Rp 355.392.

Perhitungan tarif dasar listrik berbeda-beda berdasarkan besaran penggunaan listrik setiap rumah tangga. Golongan subsidi 900 VA dikenakan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.352/kWh, golongan 1.300 VA ke atas dikenakan Rp 1.467/kWH. Demikian juga, dengan besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) berbeda tergantung kebijakan daerah.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait