Pengajuan PSBB Rumit, Denpasar Pilih Terapkan PKM Cegah Transmisi Lokal
Nasional

Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengatakan aturan itu disusun untuk menindaklanjuti usulan desa adat yang resah akibat kasus transmisi lokal yang terus naik.

WowKeren - Kota Denpasar mencatat tidak adanya penambahan kasus virus corona selama empat hari berturut-turut. Meski demikian, Pemerintah Kota Denpasar akan tetap melakukan langkah pencegahan.

Pemkot rencananya akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSB). PKM itu nantinya akan berbasis pada desa adat/desa/kelurahan. Saat ini, aturan terkait kebijakan itu tengah disusun.

Adapun aturan itu disusun untuk menindaklanjuti usulan desa adat yang resah akibat kasus transmisi lokal yang terus naik. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara.

Ia mengatakan salah satu pertimbangan Pemkot Denpasar tidak melakukan PSBB lantaran proses pengajuan yang cukup sulit. Seperti diketahui, keputusan untuk menerapkan PSBB memang diserahkan kepada masing-masing pemimpin wilayah.

Dari pemimpin wilayah ini nantinya akan mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Baru jika sudah disetujui akan diberlakukan. Tentu saja, untuk bisa disetujui, daerah harus memenuhi syarat-syarat PSBB.


"Karena kita melihat PSBB itu kan harus banyak prosesnya, harus ada persetujuan Kemenkes," kata Jaya, Selasa (12/5). "Kami memilih ke sana (PKM) karena kami melihat untuk mencegah transmisi lokal yang terjadi, biar enggak sampe glepp (membludak) transmisi lokal baru, itu bisa terlambat."

Sedangkan PKM, dikatakannya prosedurnya lebih mudah karena tidak memerlukan persetujuan dari Kemenkes. Semakin cepat disetujui maka akan semakin cepat untuk diterapkan.

"Karena lebih gampang ini menerapkan, tidak butuh persetujuan (Kemenkes)," lanjut Jaya. "Persetujuan pak wali kota itu bisa dilaksanakan, biar mempercepat kita bisa bekerja. Intinya itu."

PKM berbasis desa adat akan dilaksanakan selama kurang lebih satu bulan, mulai 15 Mei hingga 15 Juni mendatang. PKM ini akan diatur dalam Peraturan wali kota (Perwali) Denpasar.

Dalam Perwali itu nantinya akan diatur sejumlah kegiatan masyarakat seperti bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan. Tak ketinggalan upaya memperketat pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait