Dikira Pemudik, Mobil Berisi Uang Palsu Rp 2,9 Miliar Terciduk di Pos PSBB Cikunir Tasikmalaya
Getty Images
Nasional

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga, miliaran uang palsu tersebut diamankan pada saat pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya di pos pengamanan Cikunir.

WowKeren - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat petugas kepolisian mengetatkan keamanan terhadap kendaraan yang melintas. Namun siapa sangka, Pos Pemeriksaan PSBB juga membuat Polres Tasikmalaya sukses menghentikan upaya penyelundupan uang palsu senilai Rp 2,9 miliar?

Pihak kepolisian kini telah menetapkan 4 orang tersangka asal Jakarta dan Bogor terkait kasus ini. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga, miliaran uang palsu tersebut diamankan pada saat pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya di pos pengamanan Cikunir.

"Awalnya petugas mencurigai kendaraan berplat nomor Bogor yang ditumpangi 4 pelaku," tutur Saptono dilansir CNN Indonesia pada Kamis (14/5). "Semula petugas mengira, pelaku merupakan pemudik namun saat digeledah ternyata menemukan uang palsu dalam 2 tas besar."

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 29.600 lembar. Keempat tersangka tersebut diketahui berinisial MD, N, MSSP, dan JUB.


Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sengaja membawa uang palsu milik seorang teman yang bernama Erwin asal Tangerang, Banten. Mereka mengaku bahwa uang palsu ini sudah dibawa keliling Jawa selama 3 bulan.

"Tujuannya bukan diedarkan melainkan untuk mencari orang pintar yang bisa menyempurnakan uang palsu hingga bisa diperjual belikan," ungkap Saptono. "Mereka berencana mendatangi orang pintar di kawasan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya."

Lebih lanjut, Saptono menjelaskan bahwa pihak Bank Indonesia telah memeriksa setiap lembar uang yang dibawa pelaku. Hasilnya, pecahan uang yang diduga palsu ini tidak memiliki ciri- ciri keasliannya.

Pecahan uang tersebut dilaporkan tidak memiliki logo Bank Indonesia dan juga tidak ada cetak timbulnya. "Tindakan kepolisian yang telah dilakukan terhadap penanganan kasus uang palsu ini yaitu mengamankan tersangka berikut barang bukti, memeriksa kesehatan tersangka, melakukan pemeriksaan, gelar perkara serta pengembangan lebih lanjut," pungkas Saptono.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 UU 7/ 2011 tentang mata uang meski mereka belum mengedarkan uang palsu tersebut. Mereka mendapat ancaman 10 tahun penjara dan juga denda sebesar Rp 10 miliar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait