Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, menilai bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona merupakan sebuah bentuk kezaliman yang nyata.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 15 Mei 2020 - 14:11 WIB
WowKeren - Pemerintah diketahui kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk perserta kelas I dan II mulai Juli 2020 mendatang. Kenaikan iuran ini telah disetujui Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, lantas menilai bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona merupakan sebuah bentuk kezaliman yang nyata. Pasalnya, pemerintah dinilai semakin menambah beban rakyat di tengah pandemi corona.
"Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata, dan hanya lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat," tutur Din pada Jumat (15/5) hari ini. "Di tengah kesusahan akibat wabah corona, pemerintah menambah kesusahan itu."
Oleh sebab itu, Din mendesak agar pemerintah mencabut Perpres 64/2020 dan mengembalikan iuran BPJS Kesehatan seperti sedia kala. Menurut Din, apabila Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tidak dicabut maka akan ada efek "ngeri" yang terjadi, yakni rakyat akan semakin tidak patuh pada pemerintah.
"Kita menuntut pemerintah untuk menarik kembali keputusannya," terang Din. "Karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial (social disobedience)."
Lebih lanjut, Din juga menyoroti BPJS Kesehatan yang sering berutang ke rumah sakit padahal negara gencar membangun infrastruktur. Menurut Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut, rakyat tidak akan kena imbasnya apabila dana untuk infrastruktur dialihkan untuk BPJS Kesehatan.
"Patut dipertanyakan mengapa BPJS sering berhutang kepada Rumah Sakit, ke mana uang rakyat selama ini?" pungkas Din. "Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat."
Sebelumnya, pihak Istana telah menanggapi banyaknya kritik yang datang terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Plt Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan tidak membantah bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan memberatkan masyarakat. Namun ia juga mengingatkan bahwa negara juga kini berada dalam masa sulit.
(wk/Bert)