Sri Mulyani Resmi Terapkan Pajak Ke Netflix Dan Zoom, Berapa Tarifnya?
Nasional

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya resmi menerapkan pajak ke Netflix dan Zoom mulai Juli 2020 mendatang. Lantas, berapa tarif yang wajib dibayarkan?

WowKeren - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk impor digital dalam bentuk barang tak berwujud maupun jasa. Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 mendatang.

Diketahui, keputusan mengenai sistem elektronik (PMSE) itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Nantinya, tarif pajak yang akan dikenakan sebesar 10 persen.

“Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama seperti dilansir dari Kumparan, Jumat (15/5). “Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.”

Dampaknya, kini sejumlah produk digital seperti layanan sreaming musik, film, aplikasi, games digital, dan jasa online dari luar negeri wajib membayar pajak. Diantaranya adalah Netflix, Spotify, Zoom, dan masih banyak lagi.


Seluruh produk digital itu akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Semuanya akan dikenai PPN 10 persen layaknya berbagai produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE. Mereka adalah pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

Nantinya, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN. Sementara pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria, tapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Ditjen Pajak.

”Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara,” jelas Hestu. “Apalagi, hal itu saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah COVID-19.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait