Anies Sahkan Pergub Larangan Keluar Masuk Jakarta, Lima Check Point Ini Jadi Lokasi Pemantauan
Nasional

Gubernur Anies Baswedan telah mengesahkan Pergub tentang larangan keluar masuk DKI Jakarta, berikut lima check point yang akan jadi lokasi pemantauan petugas.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pergerakan orang keluar masuk wilayah DKI Jakarta pada Jumat (15/5). Pergub ini dikeluarkan sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

Aturan itu tertuang dalam Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Anies menandatangani Pergub ini pada 14 Mei 2020.

Dalam aturan Pergub ini, masyarakat DKI Jakarta tidak diperbolehkan untuk keluar dari kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Jika ada yang nekat melanggar, Anies telah menegaskan jika petugas di lapangan memiliki kekuasaan untuk melakukan penindakan berdasarkan hukum.

”Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek,” kata Anies di Balai Kota, Gambir pada Jumat (15/5). “Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk.”

Nantinya, akan ada pengawasan dan penindakan atas pelanggaran pembatasan kegiatan bepergian keluar-masuk Jakarta. Pengawasan ini akan dilakukan oleh Satpol PP, didampingi Dinas Perhubungan, serta dapat mengikutsertakan Polri dan TNI.


Pengawasan dilakukan dengan menempatkan pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point) di beberapa lokasi. Saat melakukan pengawasan di check point tersebut, Dinas Kesehatan juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan pasal 13 dalam Pergub, ada lima check point yang akan diawasi yaitu:

1. Akses jalan keluar dan/ atau masuk Provinsi DKI Jakarta, baik jalan tol maupun jalan non tol.

2.Terminal bus angkutan penumpang.

3. Pintu keluar/ masuk stasiun kereta api antar kota.

4. Pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan udara.

5. Pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan laut.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait