Peningkatan jumlah limbah medis tersebut disebabkan lantaran limbah tidak hanya berasal dari RS rujukan maupun RS darurat namun juga rumah tangga (ODP dan PDP).
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 19 Mei 2020 - 09:56 WIB
WowKeren - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyoroti volume limbah pandemi corona (COVID-19) yang terus meningkat. Limbah bahan berbahaya serta beracun tersebut jumlahnya bertambah 30 persen.
Sayangnya, peningkatan itu tidak disertai dengan kapasitas pengolahan limbah B3 yang mumpuni, apa lagi di luar Pulau Jawa.
Untuk itu, KLHK telah melakukan respons cepat untuk penanganan limbah pandemi corona (COVID-19). Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati.
Pemusnahan limbah medis harus dilakukan dengan cara yang tepat. Sebab jika tidak, hal itu dikhawatirkan justru akan memancing rantai penularan yang baru.
Peningkatan jumlah limbah medis tersebut disebabkan lantaran limbah tidak hanya berasal dari rumah sakit rujukan maupun RS darurat. Melainkan juga bersumber dari masyarakat yang merupakan ODP dan PDP seperti masker.
"Saat ini, limbah medis tidak hanya dari RS rujukan dan RS darurat," kata Rosa di Jakarta, Senin (18/5). "Tapi juga bersumber dari masyarakat terutama rumah tangga ODP dan PDP seperti limbah masker bekas dan alat pelindung diri bekas."
Untuk itu, pemerintah diminta ikut berpartisipasi dalam menyiapkan sarana dan prasarana untuk pengolahan limbah medis yang bersumber dari rumah tangga. Misalnya dengan menyediakan dropbox. "Untuk itu, pemerintah daerah wajib mengetahui dan memastikan limbah medis dari fasyankes dikelola dengan tepat," tegas Rosa.
Sementara itu di wilayah yang terpencil, ada masalah lain terkait pengelolaan limbah ini yakni terkait ketersediaan. Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno, mengatakan untuk menanggapi kesenjangan ketersediaan itu adalah dengan membangun 32 fasilitas pemusnah limbah medis selama kurun waktu 2020-2024.
Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan medis bagi masyarakat. Lalu untuk Pemda, diharapkan dapat memenuhi 4 persyaratan yakni ketersediaan lahan sesuai tata ruang, komitmen Pimpinan Daerah, unit pengelola dan dokumen lingkungan.
(wk/zodi)