KPAI Buka Suara Soal Viralnya Aksi Bully Pada Bocah Penjual Jalangkote Di Sulsel
Nasional

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akhirnya buka suara terkait video viral yang memperlihatkan bagaimana seorang bocah penjual jalangkote jadi korban perundungan.

WowKeren - Kasus perundungan (bully) yang dialami oleh seorang bocah di Pankajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan telah menggegerkan media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat bagaimana bocah usia 12 tahun penjual jalangkote (makanan ringan khas Sulsel) ini di-bully oleh sekelompok pemuda.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantas mengomentari insiden tersebut. KPAI mendesak agar video perundungan yang telah viral di media sosial tersebut bisa segera dihapus.

KPAI juga akan berkoordinasi secara langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) agar melakukan take down terhadap video bully penjual jalangkote tersebut.

Alasannya, video perundungan ini dapat memberikan pengaruh yang negatif, khususnya bagi anak-anak yang menontonnya. Konten kekerasan yang ditunjukkan dalam video itu disebut KPAI berpotensi memberikan efek negatif bagi anak yang menontonnya di masa depan.


”Karena itu kan bahaya juga, itu kan bisa jadi peniruan terus bisa anak melihat kekerasan itu kan akan berbeda dampaknya dengan orang dewasa,” ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti seperti dilansir dari Detik, Senin (18/5). “Jadi nanti saya juga minta ada pemblokiran terhadap video itu.”

Pelaku bully sendiri telah diamankan oleh pihak kepolisian. KPAI menyatakan mendukung adanya proses hukum bagi pelaku perundungan.

Meski demikian, KPAI tetap mendorong pihak kepolisian untuk menggunakan undang-undang peradilan anak karena pelaku menggunakan aksi kekerasan. Polisi juga diminta untuk segera melakukan visum terhadap korban bullying.

”Kalau bukti-buktinya kuat ya seharusnya ini bisa diproses (hukum) biar ada efek jera,” kata Retno. “Lalu rehabilitasi psikologis harus dilakukan karena ini kan anaknya mengalami kekerasan psikologis.”

”Dia harus direhabilitasi oleh P2DP2A (Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak) itu adalah punya pemerintah setempat,” sambungnya. “Itu ada psikolog, anak ini punya hak untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis selain rehabilitasi medis.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait