Jadi Syarat Keluar-Masuk Jakarta, SIKM Dilengkapi Kode QR Agar Tak Dipalsukan
Getty Images
Nasional

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penyekatan untuk memeriksa SIKM, dikatakannya akan dilakukan secara berlapis.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang hendak keluar maupun masuk ke provinsi tersebut untuk mengantongi dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal tersebut dalam rangka untuk menekan penyebaran virus corona.

SIKM ini telah dilengkapi dengan kode QR atau quick responds agar tidak bisa dipalsukan bagi mereka yang ingin lolos pemeriksaan. Melalui QR tersebut pelacakan identitas pemilik SIKM bisa diketahui.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemeriksaan SIKM akan dilakukan di sejumlah pos yang tersebar di pintu tol Jabodetabek arah Jakarta.

"Kami sifatnya hanya pendamping. Dalam SIKM itu ada QR code yang bisa di-scan pakai ponsel apa saja," kata Sambodo dilansir Republika, Selasa (26/5). "Lalu akan keluar siapa pemilik (SIKM) tersebut, kita akan cocokkan dengan wajahnya supaya SIKM si A tidak digunakan si B."


Penyekatan untuk memeriksa SIKM, dikatakannya akan dilakukan secara berlapis. Penyekatan dimulai dari pintu titik menuju Jakarta yang terdapat di 3 wilayah.

"Pemeriksaan terhadap kepatuhan SIKM ini dilakukan berlapis. Penyekatan terluar, yaitu ring 3 dilakukan oleh Polda Jatim, Jateng, dan Jabar," jelas Sambodo. "Setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta, mereka akan ditanyakan apakah memiliki SIKM atau tidak."

Sementara untuk penyekatan lapis kedua akan dilakukan di area Bogor, Bekasi, hingga Tangerang. "Ada 11 titik pemeriksaan, yaitu empat (titik) di Kabupaten Bogor, empat (titik) di Kabupaten Bekasi, dan tiga (titik) di Kabupaten Tangerang," ujar Sambodo.

Sementara itu, tidak semua pengajuan SIKM diterima. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaporkan sudah ada 125.734 orang yang mengajukan SIKM sejak 15 Mei hingga 24 Mei 2020.

Dari jumlah tersebut, hanya 5.247 yang permohonannya diterima. Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan alasan pengajuan SIKM yang ditolak karena pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru