Pemudik Wajib Punya Surat Sakti 'SIKM' Untuk Masuk Jabodetabek, Begini Sanksi Bila Lalai
Nasional

Pemudik yang hendak kembali ke Jabodetabek wajib menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk memastikan kondisi kesehatan mereka. Bila tak dipenuhi, deretan sanksi ini menanti.

WowKeren - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi dokumen sakti yang wajib dipenuhi oleh para pemudik. Pasalnya bagi pemudik yang hendak kembali ke Jabodetabek diwajibkan menunjukkan SIKM yang menjadi bukti bahwa mereka sehat pasca berkunjung dari kampung halaman.

Otoritas keamanan pun sudah mempersiapkan diri untuk memeriksa SIKM di sejumlah titik perbatasan Jabodetabek. Dan tentu saja, sebagaimana pemeriksaan lain, apabila ada pemudik yang tak mampu menunjukkan SIKM, maka akan ada sanksi yang menanti.

"Sampai saat ini sudah dikedepankan penindakan yang dilakukan rekan-rekan dari Satpol PP maupun Dishub," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. "Polisi tugasnya hanya mendampingi, misalnya memberhentikan kendaraan. Karena tugas polisi dalam hal ini hanya sebagai koordinator dan pengawasan."

Lantas bagaimana hukuman yang telah disiapkan oleh otoritas? Lebih lanjut dituturkan Fahri, bagi mereka yang tak bisa menunjukkan SIKM, sesuai dengan aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomer 47 Tahun 2020, ada denda administrasi sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu.


Hukuman yang disiapkan tak hanya berupa denda adminstratif. Ada pula sanksi yang "lebih berat", mulai dari meminta pemudik untuk putar balik sampai karantina selama 14 hari.

"Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM dia akan diputarbalikkan," tutur Fahri, seperti dilansir dari Kompas, Selasa (26/5). "Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan tidak punya SIKM, nanti akan dikarantina selama 14 hari rencananya."

Selain itu, apabila pemudik menolak diberhentikan atau melanggar ketentuan lalu lintas lain akan mengacu pada pasal lain. Sanksi yang diterapkan bisa berupa teguran tertulis, denda administrasi, hingga pekerjaan sosial.

"Tetapi kalau memang ada tindakan di luar PSBB tersebut, maka bisa digunakan undang-undang lainnya," jelas Fahri. "Misalkan ada orang yang tidak mematuhi ketentuan PSBB, atau dia menolak perintah petugas. Maka nanti bisa dikenakan pasal 212 KUHP atau 216 KUHP."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru