Segera Berakhir, Ketua Gugus Tugas Akui Belum Berencana Cabut Status Darurat Corona
Nasional

Sejak pertengahan April 2020 lalu Indonesia sudah menetapkan status bencana nasional terkait pandemi virus Corona. Akan berakhir pada Jumat (29/5) mendatang, status itu ternyata akan diperpanjang.

WowKeren - Pada 13 April 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan wabah virus Corona sebagai bencana nasional. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, status ini diterapkan hingga Jumat (29/5) mendatang.

Sejak berlakunya Keppres itu pun Indonesia berada dalam status darurat wabah COVID-19. Bakal berakhir dalam beberapa hari, bagaimana kelanjutan status kebencanaan tersebut?

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo menegaskan status keadaan darurat pandemi virus Corona masih berlaku. Status itu otomatis terus berlaku karena Keppres yang menjadi payung hukum masih belum dicabut.

"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020," terang Doni lewat keterangan tertulisnya, Rabu (27/5). "Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku."

Doni mengklaim status bencana nasional yang belum berakhir menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warganya dari infeksi virus Corona. Ia menyebut telah meneken Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang mempertegas status bencana nasional.


Lantas sampai kapan perkiraan status ini akan ditetapkan di Indonesia? Doni menyebut setidaknya ada 2 indikator utama, salah satunya terkait penyebaran virus Corona di Indonesia.

Terkait parameter tersebut, diketahui kurva penyebaran wabah di Indonesia masih belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda. Bahkan hari ini (27/5) pemerintah mengonfirmasi adanya lonjakan kasus harian COVID-19 sampai 686 pasien positif.

Selain itu pandemi virus Corona masih terus menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, hingga meluasnya cakupan wilayah terdampak. Bahkan belakangan implikasi di aspek sosial dan ekonominya mulai terasa, membuat pemerintah harus merancang skenario "new normal" agar masyarakat tetap produktif kendati di tengah pandemi.

Sedangkan indikator kedua adalah situasi global saat ini. Seperti diketahui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi global atas wabah COVID-19.

"Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan," tutur Doni, dikutip dari CNN Indonesia. "Maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait