Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Menag: Ini Juga Pernah Terjadi Sebelumnya
Reuters/Saudi Press Agency
Nasional

Pemerintah RI telah memutuskan untuk meniadakan ibadah haji di tahun 2020. Menag lantas berusaha menenangkan rakyat dengan menyebut hal ini pernah sering terjadi sebelumnya. Kapan?

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk meniadakan ibadah haji di tahun 2020 imbas adanya pandemi virus corona (COVID-19). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pada Selasa (2/6) siang.

Keputusan ini tentunya merupakan kabar buruk bagi umat Islam yang telah menanti-nantikan untuk menuaikan haji sejak lama. Meski demikian, Fachrul menegaskan jika kebijakan tersebut demi keamanan masyarakat agar tidak tertular COVID-19.

Fachrul juga berusaha menenangkan masyarakat dengan menyebutkan jika keputusan pembatalan ibadah haji bukan pertama kali ini terjadi di Indonesia. Ia membeberkan data-data tentang ibadah haji di masa lalu semasa pandemi yang telah dikumpulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Indonesia diketahui pernah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji demi keamanan juga pada masa Agresi Militer Belanda pada tahun 1947. Kala itu, Fathurrahman yang menjabat sebagai Menag memutuskan untuk menerapkan kebijakan ini lantaran Indonesia masih di dalam situasi perang.


”Indonesia juga pernah menutup karena pertimbangan masalah Agresi (Militer) Belanda tahun 1946-1948,” jelas Fachrul dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6). “Menteri Agama Fathurrahman (Kafrawi) mengeluarkan maklumat Kementerian Agama Nomor 4/1947 tentang penghentian ibadah di masa perang itu.”

Selain itu, Arab Saudi pun juga pernah menutup penyelenggaraan haji saat terjadi epidemi lainnya. Sejumlah epidemi tersebut diantaranya adalah wabah Thaun pada 1837, wabah kolera 1892, hingga wabah meningitis 1987.

Situasi-situasi tersebut telah menyebabkan puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Belajar dari pengalaman di masa lalu, Fachrul tidak ingin situasi tersebut kembali terulang. “Berbagai situasi ini menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan kepastian penyelanggaraan haji,” ujar Fachrul.

Pembatalan pemberangkatan haji di tahun ini berlaku bagi seluruh jemaah warga negara Indonesia (WNI). Tak hanya yang menggunakan kuota haji pemerintah, yakni reguler dan khusus, tetapi juga jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah dan furada.

”Keputusan pahit ini paling tepat dan demi kemaslahatan jemaah dan kita semua,” ungkap Fachrul. “Pembatalan ini sudah dengan kajian yang mendalam karena pandemi ini melanda seluruh dunia dan dapat mengancam keselamatan jemaah.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru