Pelanggar PSBB DKI Jakarta Meningkat Tajam, Total Denda Capai Rp 700 Juta
Nasional

Satpol PP DKI Jakarta menyatakan ada peningkatan signifikan jumlah pelanggar PSBB, terbukti dengan total denda yang mencapai Rp 700 juta. Padahal kedisiplinan adalah kunci peralihan ke New Normal.

WowKeren - Pemerintah memang tengah gencar memperkenalkan tatanan hidup baru "New Normal" di tengah pandemi virus Corona. Kunci dari tatanan hidup baru ini kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kesehatan dan kebersihan masing-masing agar terhidar dari penularan penyakit.

Namun belum sampai dilaksanakan, tampaknya sisi kedisiplinan warga patut dievaluasi. Sebab baru-baru ini Satpol PP DKI Jakarta mengungkap adanya peningkatan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bahkan sampai mencatatkan akumulasi denda sebesar Rp 700.550.000.

Lebih lanjut, Satpol PP menyebut angka ini mengalami peningkatan sampai 14,2 persen bila dibandingkan dengan periode akhir Mei 2020 kemarin. Sebab pada 29 Mei 2020 kemarin tercatat jumlah denda mencapai Rp 600 juta.

"Untuk jumlah denda yang terkumpul saat ini mencapai Rp700.550.000," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (2/6). Tak hanya dari segi denda, jumlah tempat usaha yang disegel karena melanggar PSBB pun mengalami peningkatan, dari 453 unit pada 29 Mei 2020 menjadi 463 unit pada Selasa kemarin.


Jumlah orang yang dikenai denda pun mengalami peningkatan. Pada 29 Mei tercatat ada 1.138 orang yang didenda, sedangkan pada Selasa (2/6) kemarin ada 1.400 orang yang didenda karena terciduk melanggar PSBB.

"Sebagian besar yang diberikan sanksi itu yang masih berkerumun, tidak menggunakan masker, restoran-restoran masih membuka layanan makan di tempat padahal harusnya hanya melayani take away," jelas Arifin, seperti dilansir dari Media Indonesia, Rabu (3/6). "Ada juga usaha yang tidak dikecualikan mereka tetap beroperasi, juga ada fasilitas-fasilitas hotel yang masih berjalan seperti restoran masih ada dine in."

Di sisi lain, Satpol PP pun terus meningkatkan kegiatan patroli untuk memastikan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol PSBB. Arifin pun mengingatkan masyarakat jangan terlena dengan narasi New Normal karena sampai saat ini DKI Jakarta masih menjalankan PSBB.

Sementara itu pemerintah telah merilis daerah-daerah yang diperkenankan menerapkan New Normal karena situasi wabah Corona yang sudah terkendali di wilayah tersebut. Di Pulau Jawa sendiri hanya ada satu daerah yang diperbolehkan menjalankan New Normal.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait